• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Sicanggang Diduga Tidak Transparan Terkait Dana BOS

    Admin Warta
    Sabtu, 22 Februari 2025, Februari 22, 2025 WIB Last Updated 2025-02-23T07:35:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Sicanggang Diduga Tidak Transparan Terkait Dana BOS



    Langkat, 22 Februari 2025 – Kepala Sekolah SMPN 1 Sicanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, Safril S.Pd, diduga tidak transparan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan menunjukkan sikap arogan terhadap wartawan yang hendak mengonfirmasi penggunaan anggaran tersebut.




    Menurut laporan tim media yang mendatangi sekolah pada Jumat (22/2/2025), kondisi fasilitas sekolah terpantau dalam keadaan kurang layak, seperti plafon yang rusak, kaca jendela pecah, serta tidak adanya papan informasi yang memuat rincian pemasukan dan pengeluaran Dana BOS sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terkait transparansi dana publik.

    Saat awak media berupaya meminta klarifikasi, Safril S.Pd diduga bersikap tidak kooperatif dan menolak memberikan keterangan. “Sudah lebih lima tahun saya jadi kepala sekolah di sini, tidak pernah ada wartawan yang berani melihat-lihat ke belakang sekolah saya apalagi memfoto-fotonya,” ujarnya dengan nada tinggi. Saat ditanya lebih lanjut mengenai transparansi anggaran, Safril S.Pd malah mempertanyakan surat tugas wartawan dari Dinas Pendidikan Langkat.

    Ketua DPC Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Langkat, Agus Salim, mengecam sikap kepala sekolah tersebut dan meminta pihak Dinas Pendidikan Langkat untuk segera memanggil serta mengevaluasi jabatan Safril S.Pd jika terbukti melakukan penyalahgunaan Dana BOS. “Kami juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Langkat dan pihak kepolisian, untuk melakukan investigasi guna memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan,” tegas Agus Salim.


    Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mendapatkan akses terhadap informasi penggunaan anggaran yang bersumber dari dana negara, termasuk Dana BOS yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan. Transparansi pengelolaan dana ini menjadi aspek penting guna memastikan anggaran tersebut digunakan sesuai kebutuhan sekolah dan bukan untuk kepentingan pribadi.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Sicanggang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidakterbukaan informasi anggaran yang dikelolanya.

    (TIM MEDIA)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini