masukkan script iklan disini
Mati nya pertemanan pers dengan kejari medan, kalau tidak bisa jadi teman lebih baik jadi musuh
MEDAN – Relasi Kejaksaan Negeri Medan dengan insan pers memasuki babak tegang. Permohonan izin tempat dan dukungan kegiatan perkenalan serta pelantikan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan [FORWAKA] Medan ditolak mentah. Penolakan disampaikan langsung Kasi Intel Kejari Medan di ruang kerjanya, Jumat [17/04/2026], kepada Ketua FORWAKA Medan Irwansyah.
“Support dan izin tempat tidak kami berikan karena arahan Kejatisu tidak berkenan. Tidak ada izin tempat dan support buat kegiatan tersebut, cari tempat di luar saja, bang,” ujar Kasi Intel di hadapan Ketua dan Sekretaris FORWAKA Medan.
Pernyataan tak berhenti di situ. Kasi Intel menegaskan Kejari Medan menutup ruang bagi wartawan berunit khusus di lingkungan korps Adhyaksa. “Kami juga tidak menerima surat penempatan atau surat liputan wartawan. Tepatnya tidak berkenan wartawan secara khusus berunit di Kejari Medan. Kalau ada sesuatu hal yang ingin dikonfirmasi langsung kepada saya saja,” tegasnya.
Sikap Kejari Medan memicu pertanyaan publik karena bertolak belakang dengan 3 norma hukum:
UU 40/1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1), Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. UU 14/2008 tentang KIP Pasal 2 ayat (3), Setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang tidak dikecualikan.
UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15, Penyelenggara dilarang bersikap diskriminatif dan wajib transparan.
Penolakan lisan tanpa keputusan tertulis yang memuat dasar hukum dan pertimbangan administratif berpotensi melanggar *Peraturan Kejaksaan RI No. 3/2021 tentang Layanan Informasi Publik Pasal 11* yang mewajibkan alasan tertulis untuk setiap penolakan.
FORWAKA adalah forum wartawan yang meliput rutin di Kejari Medan. Pelantikan pengurus adalah agenda internal organisasi profesi, bukan kegiatan lembaga penegak hukum. Menolak fasilitas tanpa alasan yuridis komprehensif menimbulkan tafsir pembatasan ruang kerja jurnalis.
Diskresi lembaga tetap terikat asas umum pemerintahan yang baik [AUPB] dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 10 huruf a: setiap keputusan wajib asas kepastian hukum. Pasal 10 huruf e: asas keterbukaan.
Hingga rilis ini diturunkan, Kejari Medan dan Kejati Sumut belum mengeluarkan keterangan tertulis yang menjelaskan:
1. Dasar hukum penolakan penggunaan aula/ruang untuk kegiatan FORWAKA.
2. Kebijakan “tidak berkenan wartawan berunit” di Kejari Medan: apakah berlaku surut, siapa yang menetapkan, dan ruang lingkupnya.
3. Mekanisme konfirmasi tunggal ke Kasi Intel: apakah menghapus fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi [PPID].
FORWAKA Medan mendesak Kajari Medan dan Kajati Sumut membuka ruang dialog. Dewan Pers dan Komisi Kejaksaan diminta supervisi agar kemitraan pers-penegak hukum tidak rusak akibat kebijakan tertutup.
Kejari Medan berhak mengatur tata kerja internal. Namun setiap pembatasan akses pers wajib diuji dengan UU Pers dan UU KIP. Penolakan tanpa naskah dinas dapat dikualifikasi maladministrasi.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar