masukkan script iklan disini
JUDI ONLINE BERKEDOK WARNET MARAK DI MEDAN: LOKASI DI JL. KARYA KARANG BEROMBAK DIDUGA SUDAH LAMA BEROPERASI
MEDAN – Praktik judi online berkedok warnet di Kota Medan kian merajalela. Kali ini tim wartawan menemukan lokasi perjudian jenis permainan Slot yang beroperasi terang-terangan di Jl. Karya / Simpang Karya Cilincing , Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat.
Ironisnya, lokasi tersebut berada tepat di antara lintasan jalan umum yang ramai dan pemukiman padat penduduk. Tidak ada upaya penyamaran berarti.
Saat tim melakukan pemantauan, terlihat beberapa orang duduk di depan monitor dan asyik memainkan beragam jenis judi online jenis Slot.
Untuk bisa bermain, para pemain wajib mengisi deposit terlebih dahulu. Nominalnya mulai dari Rp20 ribu hingga tidak terbatas. Setelah deposit masuk, pemain diberikan ID login untuk masuk ke server yang telah disediakan pengelola,Menurut keterangan warga sekitar, warnet tersebut sudah lama beroperasi dan menjadi keresahan.
"Bukan rahasia lagi bang. Itu tempat main slot. Anak muda, bapak-bapak, sampai yang kerja serabutan juga ada main di situ. Ujung-ujungnya utang sana-sini," ujar salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya.
Warga menilai keberadaan judi online berkedok warnet ini berdampak langsung terhadap ekonomi keluarga, keharmonisan rumah tangga, hingga memicu tindak kriminal di lingkungan Karang Berombak dan sekitarnya.
"Kalau sudah kalah, banyak yang gelap mata. Mulai dari mencuri, jambret, sampai KDRT. Kami takut anak-anak kami ikut terpengaruh," tambah warga lainnya.
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum.
Bagaimana mungkin praktik judi online yang dilarang UU ITE dan KUHP bisa beroperasi lama, di lokasi strategis, dan diakses siapa saja termasuk anak di bawah umur?
UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP jelas mengatur bahwa setiap orang yang menyediakan sarana judi online dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.
Jika aparat beralasan "tidak tahu", maka itu kelalaian. Jika "sudah tahu tapi dibiarkan", maka itu pembiaran. Keduanya sama-sama mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kapolsek Medan Barat dan Kapolrestabes Medan kini diminta dan didesak
Lakukan penggerebekan dan penutupan permanen terhadap warnet di Jl. Karya No. 233H Kel. Karang Berombak. Jangan hanya disegel sementara lalu buka lagi. Usut tuntas jaringan dan pemilik server, judi online tersebut. Jangan hanya menangkap pemain. Kejar bandar dan penyedia deposit.
Lakukan razia rutin ke seluruh warnet di wilayah Medan Barat. Pasang sistem pengawasan agar tidak ada lagi warnet yang disalahgunakan untuk judi online. Transparan ke publik, Umumkan hasil penindakan agar menjadi efek jera bagi pengelola lain.
Kapolri telah berulang kali menegaskan perang terhadap judi online. Jangan sampai instruksi itu hanya jadi slogan di Medan.
Masyarakat Kota Medan, khususnya warga Medan Barat, berharap aparat bertindak cepat dan tegas.
Mereka tidak ingin anak-anak tumbuh di lingkungan yang menormalisasi judi. Mereka tidak ingin keluarga hancur hanya karena akses judi semudah ke warnet.
"Harapan kami cuma satu: tutup itu tempat. Jangan kasih ruang sedikit pun untuk judi di tengah pemukiman. Kami mau Medan aman, anak-anak kami masa depannya selamat," tegas perwakilan warga.
Praktik judi online bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah bom waktu sosial. Jika dibiarkan, yang hancur bukan hanya 1-2 orang, tapi satu kampung.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar