• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selamat Datang di Media Online Mitra Polri : Profesional, Objektif & Aktual

    Ads

    Polres Tapanuli Selatan merekayasa hukum,sumpah tribrata enggak berlaku bagi polres TAPANULI SELATAN

    Sabtu, 22 Agustus 2026, Agustus 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T11:30:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polres Tapanuli Selatan merekayasa hukum,sumpah tribrata enggak berlaku bagi polres TAPANULI SELATAN


    Medan - Tuntutan masyarakat kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot jabatan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Iptu Bontor Sitorus, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, atau penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara hukum. 

    Tuduhan tersebut diarahkan ke Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, yang diduga telah manipulasi administrasi penyelidikan, termasuk mengubah status perkara menjadi Laporan Polisi Model A
    (Tipe A).

    Muhammad Zulfahri Tanjung, salah satu Penggiat Soisial menyampaikan Perbedaan Kasus Tipe A dan Tipe B Dalam sistem administrasi penyidikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kategori laporan polisi dibagi menjadi dua jenis utama.
    1.Laporan Polisi Model A (Tipe A): Laporan yang dibuat oleh anggota polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

    2.Laporan Polisi Model B (Tipe B): Laporan yang dibuat oleh masyarakat (korban, saksi, atau kuasa hukum) atas dugaan tindak pidana yang mereka alami atau ketahui.

    Adapun Risiko Manipulasi Kasus Menjadi Tipe A Mengubah atau memanipulasi kasus yang seharusnya Tipe B menjadi Tipe A secara sepihak di luar prosedur resmi memicu desakan pencopotan karena beberapa alasan prinsipil.

    -Pengambilalihan Hak Korban, Mengaburkan keterlibatan pelapor asli atau korban dari masyarakat umum.

    -Rekayasa Barang Bukti, Membuka celah bagi oknum untuk mengatur kronologi, saksi, maupun tersangka sesuai arahan penyidik.

    Saya duga pihak Kepolisian Daerah Polres Tapanuli Selatan mencoba menghindari Transparansi, Menghindari kewajiban memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor asli.

    Ini salah satu bentuk Pelanggaran Kode Etik, Melanggar Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, tuturnya

    Muhammad Zulfahri Tanjung, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kasat reskrim Polres Tapanuli Selatan telah mencerdai Kepercayaan Masyarakat ke Pada Polri. 

    Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara (Paluta) telah di sidangkan tanpa menghadirkan pelapor aslinya, Dirinya juga menekankan kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan "Jangan Bermain Bola Panas dalam Kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini" Karena Publik telah memantau perkembangan kasus ini.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini