masukkan script iklan disini
Polres Tapanuli Selatan merekayasa hukum,sumpah tribrata enggak berlaku bagi polres TAPANULI SELATAN
Tuduhan tersebut diarahkan ke Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, yang diduga telah manipulasi administrasi penyelidikan, termasuk mengubah status perkara menjadi Laporan Polisi Model A
(Tipe A).
Muhammad Zulfahri Tanjung, salah satu Penggiat Soisial menyampaikan Perbedaan Kasus Tipe A dan Tipe B Dalam sistem administrasi penyidikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kategori laporan polisi dibagi menjadi dua jenis utama.
1.Laporan Polisi Model A (Tipe A): Laporan yang dibuat oleh anggota polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
2.Laporan Polisi Model B (Tipe B): Laporan yang dibuat oleh masyarakat (korban, saksi, atau kuasa hukum) atas dugaan tindak pidana yang mereka alami atau ketahui.
Adapun Risiko Manipulasi Kasus Menjadi Tipe A Mengubah atau memanipulasi kasus yang seharusnya Tipe B menjadi Tipe A secara sepihak di luar prosedur resmi memicu desakan pencopotan karena beberapa alasan prinsipil.
-Pengambilalihan Hak Korban, Mengaburkan keterlibatan pelapor asli atau korban dari masyarakat umum.
-Rekayasa Barang Bukti, Membuka celah bagi oknum untuk mengatur kronologi, saksi, maupun tersangka sesuai arahan penyidik.
Saya duga pihak Kepolisian Daerah Polres Tapanuli Selatan mencoba menghindari Transparansi, Menghindari kewajiban memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor asli.
Ini salah satu bentuk Pelanggaran Kode Etik, Melanggar Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, tuturnya
Muhammad Zulfahri Tanjung, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kasat reskrim Polres Tapanuli Selatan telah mencerdai Kepercayaan Masyarakat ke Pada Polri.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara (Paluta) telah di sidangkan tanpa menghadirkan pelapor aslinya, Dirinya juga menekankan kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan "Jangan Bermain Bola Panas dalam Kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini" Karena Publik telah memantau perkembangan kasus ini.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar