• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selamat Datang di Media Online Mitra Polri : Profesional, Objektif & Aktual

    Ads

    Dugaan anggaran yang tidak wajar SD 064995 Medan,KEPSEK PURA PURA LINGLUNG

    Selasa, 01 September 2026, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T03:53:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dugaan anggaran yang tidak wajar SD 064995 Medan,KEPSEK PURA PURA LINGLUNG


    Medan – Dunia pendidikan kembali disorot. Setelah sekian lama menjadi perhatian publik, dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah / BOS masih terus terjadi. Kali ini sorotan tertuju ke UPT SD Negeri 064995 Kota Medan dengan jumlah siswa ±300 orang.
    Dugaan kejanggalan muncul setelah tim wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Hotnayati terkait realisasi dan pengalokasian Dana BOS tahun 2025.

    Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber terpercaya, SD Negeri 064995 mengalokasikan Dana BOS 2025 untuk beberapa pos yang nilainya cukup besar.

    Namun keterangan Kepsek Hotnayati saat ditemui tim justru menimbulkan pertanyaan.

    Pos Perpustakaan: Rp96.462.700, 
    Saat ditanya terkait pembelanjaan buku, Kepsek menyampaikan bahwa sekolahnya tidak melakukan pembelanjaan buku untuk perpustakaan karena sudah menerima bantuan buku dari Kementerian. 

    Padahal, dalam data anggaran, pos perpustakaan dianggarkan hampir Rp96,4 juta untuk 1 tahun.

    Pos Pembayaran Kehormatan: Rp38.600.000, Kepada wartawan, Hotnayati mengaku tidak ada biaya kehormatan dan tidak mengerti tentang pos tersebut. Ia juga menyebut sekolahnya hanya memiliki 1 orang guru honorer yaitu guru Agama Kristen.

    Perlu diketahui, "Uang Kehormatan" dalam aplikasi ARKAS merujuk pada honorarium, insentif, atau uang saku kepada pihak internal maupun eksternal yang terlibat dalam kegiatan sekolah seperti narasumber, pembina ekstrakurikuler, komite, dan lainnya. 

    Faktanya, dalam data yang ada, sekolah telah menganggarkan Rp38,6 juta per tahun untuk pos ini.

    Pos Administrasi Kegiatan Pendidikan: Rp52.774.517 , Tim juga menyoroti anggaran administrasi yang nilainya mencapai Rp52,7 juta per tahun. Rincian penggunaannya belum dijelaskan secara rinci oleh pihak sekolah.

    Total 3 pos di atas saja sudah mencapai Rp187,8 juta. 

    Dana BOS sejatinya adalah amanah negara untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan siswa penerima manfaat. Bukan untuk kepentingan pribadi.

    Belakangan, tidak sedikit oknum Kepsek yang harus berurusan dengan hukum dan mendapat sanksi TGR - Tuntutan Ganti Rugi karena terbukti menyalahgunakan anggaran.

    "Ini bukan soal menuduh. Ini soal keterbukaan. Jika data dan keterangan tidak sinkron, maka publik berhak bertanya. Jangan sampai uang anak-anak dipakai untuk hal yang tidak jelas," ujar Pimpinan Redaksi Boaboa.id/BBTV, Marolop Sihotang.

    Kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan diminta, 

    Lakukan audit khusus dan sidak mendadak ke SD Negeri 064995 Medan. Cocokkan data ARKAS dengan bukti fisik, kwitansi, dan barang yang ada di sekolah. Panggil dan klarifikasi Kepsek Hotnayati secara terbuka. Minta pertanggungjawaban tertulis atas perbedaan keterangan dengan data anggaran.

    Libatkan Inspektorat Kota Medan untuk menelusuri aliran Dana BOS. Jika ditemukan kerugian negara, segera proses TGR dan serahkan ke APH. Buka data Dana BOS seluruh SD di Medan ke publik. Transparansi adalah obat paling ampuh untuk mencegah korupsi di sekolah.

    Berikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan. Jangan ada tebang pilih. Copot dari jabatan jika terbukti.

    Hingga berita ini diturunkan, Boaboa.id/BBTV akan melayangkan surat permohonan konfirmasi/klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Medan, Kepala Sekolah SD 064995, dan Inspektorat Kota Medan.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini