EKS WALI KOTA SIBOLGA JAMALUDIN POHAN JADI TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PASAR IKAN MODERN RP22 MILIAR
Empat Orang Ditetapkan Tersangka, Penyidik Belum Melakukan Penahanan dan Perkara Masih Berproses
MEDAN — Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaludin Pohan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Ikan Modern yang menggunakan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
Selain Jamaludin Pohan, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AS, yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); ISL, selaku Direktur Teknis; serta SP, yang disebut sebagai penyedia jasa, pelaksana proyek sekaligus pemodal.
Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Selasa (29/9/2026).
Menurut keterangan tersebut, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan dan untuk sementara dikenakan kewajiban wajib lapor.
“Tidak dilakukan penahanan. Wajib lapor,” kata Ferry, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepada wartawan.
Ditetapkan Tersangka Sejak 21 Juli 2026
Penetapan Jamaludin Pohan sebagai tersangka disebut dilakukan pada 21 Juli 2026. Sebelumnya, perkara tersebut telah mengalami peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 April 2026.
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jamaludin Pohan telah beberapa kali dimintai keterangan penyidik.
Pada pemeriksaan 10 Maret 2026, misalnya, Jamaludin ketika itu masih berstatus sebagai saksi. Polda Sumut pada saat tersebut membenarkan pemeriksaan terhadap mantan wali kota tersebut terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.
Perubahan status hukum dari saksi menjadi tersangka menunjukkan bahwa penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan posisi hukum yang bersangkutan.
Namun demikian, status tersangka dalam hukum pidana tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum sama dengan putusan bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka pada akhirnya harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proyek Menggunakan Dana PEN
Pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga diketahui berkaitan dengan penggunaan dana PEN Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, Jamaludin Pohan ketika diperiksa sebagai saksi menyebut nilai pembangunan pasar tersebut sekitar Rp22 miliar dan menyatakan bahwa pasar telah selesai serta difungsikan.
Pemberitaan sebelumnya juga mencatat bahwa penyidik Polda Sumut telah memeriksa sejumlah pihak dalam rangka mendalami perkara tersebut, termasuk Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumbantobing yang pada April 2026 diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Sibolga pada 2023 pernah memberikan penjelasan bahwa pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut bersumber dari program PEN, bukan APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.
SP Disebut Memiliki Hubungan Keluarga dengan Jamaludin
Salah satu nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah SP. Dalam informasi penyidikan yang disampaikan kepada media, SP disebut sebagai penyedia jasa, pelaksana proyek sekaligus pemodal.
SP juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan Jamaludin Pohan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang penting untuk didalami dalam proses penyidikan, terutama berkaitan dengan proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hubungan para pihak, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.
Namun, hubungan keluarga semata tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Sebelumnya, saat masih berstatus sebagai saksi, Jamaludin pernah menyampaikan kepada wartawan bahwa pemenang proyek adalah PT SMI dan menyebut adanya keterlibatan adiknya di belakang proyek tersebut.
Berkas Perkara Telah Dilimpahkan, Namun Dikembalikan JPU
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik disebut telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 26 Agustus 2026.
Namun, pada 10 September 2026, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik karena dinilai masih belum lengkap.
Dalam proses penanganan perkara pidana, pengembalian berkas untuk dilengkapi merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Karena itu, perkembangan berkas perkara tersebut masih perlu diikuti berdasarkan keterangan resmi penyidik dan penuntut umum.
EDITORIAL HUKUM: TRANSPARANSI PENYIDIKAN HARUS DIJAGA
Penetapan mantan kepala daerah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek yang menggunakan dana publik tentu menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas publik dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah.
Dari perspektif hukum, perhatian publik seharusnya diarahkan pada bagaimana penyidik membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan, termasuk konstruksi perbuatan masing-masing tersangka, proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Penyidik juga memiliki kewajiban untuk menjelaskan perkara secara proporsional berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Informasi kepada publik penting, tetapi harus tetap memperhatikan hak-hak hukum setiap orang yang diperiksa.
Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan dan menerapkan wajib lapor juga merupakan bagian dari kewenangan proses hukum yang harus dihormati sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan perkara secara transparan, terutama mengenai nilai kerugian negara apabila nantinya telah dihitung atau ditetapkan secara resmi oleh lembaga yang berwenang.
Publik juga patut memperoleh informasi mengenai tahapan perkara setelah berkas dikembalikan oleh JPU, termasuk pemenuhan petunjuk jaksa, kelengkapan alat bukti, serta apakah perkara nantinya dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan perkara korupsi harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Penyebutan seseorang sebagai tersangka merupakan status hukum dalam tahap penyidikan. Status tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil, menyampaikan pembelaan, menghadirkan bukti atau saksi yang meringankan, serta mendapatkan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Pada tahap selanjutnya, apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan, pembuktian mengenai kesalahan para terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Dengan demikian, perhatian publik terhadap perkara Pasar Ikan Modern Sibolga perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi penegakan hukum, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, dan penghormatan terhadap hak-hak hukum seluruh pihak.
Perkara ini masih berjalan. Setiap perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik, jaksa, maupun putusan pengadilan apabila perkara telah memasuki tahap persidangan.
Catatan redaksi:
Informasi mengenai penetapan tersangka, kewajiban wajib lapor, tanggal penetapan, serta status berkas sebagaimana bagian utama berita ini merujuk pada keterangan yang disampaikan dalam materi pemberitaan. Redaksi tetap membuka ruang bagi hak jawab atau klarifikasi dari Jamaludin Pohan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara.













Tidak ada komentar:
Posting Komentar