• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selamat Datang di Media Online Mitra Polri : Profesional, Objektif & Aktual

    Ads

    KETUM DPP GNI: JANGAN SAMPAI UANG HASIL KORUPSI MASIH BISA MEMBUAT NAPI MENIKMATI FASILITAS MEWAH

    Sabtu, 26 September 2026, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T14:43:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MEDAN — Sorotan terhadap dugaan keberadaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pemberantasan korupsi, khususnya dalam memastikan bahwa terpidana korupsi tidak tetap memiliki kemampuan finansial untuk menikmati fasilitas yang tidak semestinya selama menjalani hukuman.

    Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, mengatakan persoalan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada pemidanaan badan. Menurutnya, penegakan hukum juga harus mampu menelusuri, membekukan, menyita, dan memulihkan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana sesuai mekanisme hukum.

    “Kalau uang hasil korupsi masih dikuasai, jangan sampai hukuman penjara justru tidak memutus kemampuan ekonomi pelaku untuk menikmati fasilitas tertentu. Negara harus serius mengejar aset hasil korupsi,” ujar Rules Gajah, Medan, 26 September 2026.


    Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks perdebatan publik mengenai penguatan instrumen asset recovery dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    RUU PERAMPASAN ASET MASIH DALAM PEMBAHASAN

    Secara faktual, RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang. DPR masih membahas substansinya dan menargetkan penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pada 22 September 2026 menyatakan pembahasan masih berjalan di Komisi III dan melibatkan berbagai pihak, termasuk mantan pimpinan KPK.

    Dalam pembahasan tersebut terdapat sejumlah isu penting, antara lain mekanisme perampasan aset, pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta pengelolaan aset hasil perampasan. Karena itu, penyusunan aturan perlu tetap memberikan ruang bagi proses hukum yang adil dan pengawasan terhadap kewenangan negara.

    “Kami mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara serius, terbuka dan tetap menjamin kepastian hukum. Tujuannya bukan sekadar menghukum orang, tetapi memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati,” kata Rules Gajah.


    UU TIPIKOR SUDAH MENGATUR INSTRUMEN TERKAIT HARTA
    Rules Gajah menilai masyarakat juga perlu memahami bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


    UU Tipikor tersebut antara lain telah memuat ketentuan mengenai harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan mekanisme tertentu terkait perampasan harta.


    Namun, menurut Rules Gajah, penguatan sistem penelusuran dan pemulihan aset tetap penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada hukuman penjara.


    “Korupsi adalah kejahatan yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Karena itu, hasil kejahatannya harus dikejar melalui mekanisme hukum yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.


    GNI DORONG TRANSPARANSI SESUAI UU KIP

    Selain penguatan hukum pidana, GNI juga mendorong penerapan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.


    UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik tertentu, termasuk informasi berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja, serta laporan keuangan sesuai ketentuan.


    Komisi Informasi Pusat pada 2026 juga menekankan bahwa keterbukaan informasi harus mendukung transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik.


    Karena itu, menurut GNI, informasi mengenai pengelolaan fasilitas pemasyarakatan, tata kelola anggaran, standar pelayanan, serta kebijakan yang dapat diakses masyarakat perlu disampaikan secara terbuka sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.


    JANGAN BIARKAN PUBLIK HANYA MENDAPAT INFORMASI DARI MEDIA SOSIAL


    Rules Gajah juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mempercayai setiap daftar nama atau informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan “Lapas VIP”.


    Menurutnya, informasi mengenai siapa yang menggunakan suatu fasilitas, status fasilitas tersebut, sumber pembiayaannya, serta apakah penggunaannya sesuai aturan harus diverifikasi melalui keterangan resmi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


    “Kita jangan menghukum seseorang melalui informasi media sosial. Tetapi pemerintah juga jangan membiarkan publik berada dalam ruang informasi yang gelap. Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa secara terbuka dan sampaikan hasilnya kepada masyarakat sesuai ketentuan UU KIP,” tegasnya.


    DPP GNI: TIGA HAL HARUS DIPERKUAT

    GNI mendorong tiga agenda berjalan bersamaan:

    Pertama, penguatan pemberantasan korupsi berdasarkan UU Tipikor dan mekanisme pemulihan aset.

    Kedua, pembahasan dan penyusunan UU Perampasan Aset dilakukan secara transparan, dengan perlindungan hak pihak yang memiliki aset secara sah serta pengawasan terhadap kewenangan aparat.

    Ketiga, keterbukaan informasi publik diperkuat berdasarkan UU KIP agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

    “Efek jera bukan hanya soal lamanya seseorang berada di balik jeruji. Yang tidak kalah penting adalah memastikan keuntungan ekonomi yang berasal dari tindak pidana tidak dapat terus dinikmati. Tetapi semuanya harus dilakukan melalui proses hukum yang sah, pembuktian yang jelas dan pengawasan publik,” pungkas Rules Gajah.


    MEDAN, 26 SEPTEMBER 2026
    Rules Gajah
    Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini