• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selamat Datang di Media Online Mitra Polri : Profesional, Objektif & Aktual

    Ads

    Blunder Fatal Polsek Padang Bolak: Tanggal LP Tak Sinkron, Tersangka Ditangguhkan Misterius, Kapolsek Emosi Tantang Wartawan

    Senin, 05 Oktober 2026, Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T16:15:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PADANG LAWAS UTARA,MitraPolri- Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa tokoh pemuda Gunung Tua, Ongku P. Harahap, di Polsek Padang Bolak, Polres Padang Lawas Utara, menuai sorotan tajam. Kasus yang dilaporkan sejak 18 Juli 2026 itu dinilai janggal, cacat prosedur, dan diduga berbuntut panjang.

    Hingga awal Oktober 2026, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum. Ironisnya, sebagai pelapor, Ongku mengaku tidak pernah menerima salinan Laporan Polisi (LP) Model B yang menjadi haknya.

    Kejanggalan pertama, sejak melapor, Ongku hanya mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari SPKT. Akibatnya, ia tidak mengetahui secara pasti pasal apa yang disangkakan kepada terlapor.

    "Dari awal melapor saya hanya dapat STPL saja. Itu yang saya pertanyakan," ujar Ongku kepada awak media, Sabtu (03/10/2026).

    Dengan tidak diberikannya salinan LP Model B tersebut, Polsek Padang Bolak diduga sengaja mencari celah untuk mempermainkan laporan korban demi menguntungkan salah satu pihak.

    Kejanggalan semakin menguat setelah ditemukan adanya *dua STPL dengan nomor berbeda* untuk satu peristiwa yang sama:

    STPL Pertama: Nomor LP/B/02/VII/2026/SPKT/POLSEK PADANG BOLAK/POLRES PALUTA/POLDA SUMUT, pada Senin, 17 Juli 2026, Pukul 15.30 WIB.

    STPL Kedua: Nomor LP/B/03/VII/2026/SPKT/POLSEK PADANG BOLAK/POLRES PALUTA/POLDA SUMUT, pada Hari Sabtu 18 Juli 2026 Pukul 09.00 WIB.

    Perbedaan nomor laporan, tanggal, dan hari tersebut memperkuat dugaan adanya upaya rekayasa administrasi laporan. Publik pun mempertanyakan, mana laporan yang sebenarnya valid?

    Kejanggalan kedua, salah satu tersangka yang sempat diamankan, berinisial ASP, diketahui telah dilepaskan kembali.

    Alasan yang disampaikan pihak kepolisian adalah adanya penangguhan penahanan dari pihak keluarga dengan alasan sakit.

    Namun menurut korban, Polsek Padang Bolak tidak pernah menjelaskan secara transparan dan rinci terkait dasar penangguhan tersebut. Siapa penjaminnya? Apa jaminannya? Adakah surat keterangan sakit resmi dari dokter dan hasil visum yang sah? Semua gelap.

    Prosedur penangguhan penahanan diatur tegas dalam KUHAP, harus ada jaminan orang atau uang dan wajib dilaporkan. Jika tidak, maka patut diduga ada keistimewaan.

    Upaya konfirmasi tim wartawan untuk menguji informasi tersebut justru berujung pada sikap anti-pers.

    Salah seorang pimpinan redaksi media yang mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim Harahap, justru diblokir.

    Sebelumnya, saat masih merespon, Kapolsek menyebut kemungkinan ada salah penulisan di STPL dan mempertanyakan hak wartawan untuk keberatan. Ia juga mengklaim berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

    Namun di akhir percakapan, Kapolsek diduga mengeluarkan pernyataan bernada arogan, emosional, dan tidak mencerminkan etika seorang perwira Polri.

    "Sudah abang datang aja langsung ke Polsek bawa parang potong leher saya," tulis Kapolsek tersebut sebelum menutup telepon secara sepihak.

    Pernyataan tersebut sangat disesalkan insan pers. Seorang Kapolsek sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat seharusnya memberikan penjelasan yang profesional, bukan menantang wartawan dengan kekerasan.

    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kapolsek Padang Bolak dan Kapolres Padang Lawas Utara sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

    Publik kini menanti jawaban Kapolres Padang Lawas Utara terkait tiga poin krusial:

    1. Mengapa korban hanya diberi STPL tanpa LP Model B?
    2. Mengapa ada dua LP dengan tanggal dan nomor berbeda untuk satu kasus?
    3. Apa dasar hukum penangguhan tersangka ASP dan mengapa Kapolsek bersikap arogan serta memblokir wartawan saat dikonfirmasi?

    Jika tidak ada transparansi, kasus ini berpotensi dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran kode etik profesi Polri.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini