masukkan script iklan disini
PALUTA,MitraPolri- Penanganan kasus penganiayaan yang dialami Ongku P. Harahap, warga Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menuai sorotan publik. Dua bulan sejak dilaporkan, kasus yang dilaporkan pada 18 Juli 2026 dengan Nomor LP/B/03/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Bolak itu dinilai berlarut-larut dan tidak transparan.
Dari empat orang terlapor yang dilaporkan korban, hingga kini Polsek Padang Bolak baru menetapkan satu orang tersangka. Ironisnya, tersangka tersebut sempat hampir dibebaskan. Sementara BRT, yang disebut korban sebagai otak atau dalang penganiayaan, statusnya masih sebagai saksi.
"Saya sangat kecewa. Empat orang saya laporkan, baru satu jadi tersangka. Padahal BRT itu jelas otak pelakunya, dia ada pengakuan ikut memukul saya, tapi sampai sekarang tidak pernah jadi tersangka," ujar Ongku kepada wartawan.
Kasus ini bermula di salah satu SPBU di Gunung Tua. Menurut pengakuan Ongku, saat hendak mengisi BBM sepeda motornya, ia bertemu dengan BRT. Keduanya sempat berdebat terkait laporan Ongku sebelumnya ke Polres Tapanuli Selatan soal dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Paluta.
BRT disebut tidak terima dan memaki Ongku di lokasi SPBU.
Tak lama setelah meninggalkan SPBU, Ongku dicegat sekelompok orang di depan Alfamidi, tidak jauh dari SPBU tersebut. Kelompok yang diduga suruhan BRT itu langsung menganiaya Ongku. Saat kejadian, BRT disebut berdiri tidak jauh dari TKP dan ikut melakukan penganiayaan.
Akibatnya, Ongku mengalami luka memar dan terjatuh dari sepeda motornya, yang kemudian divisum dan menjadi dasar laporan polisi.
Berkas Dikembalikan Kejari Paluta - P19
Merasa keberatan dengan penetapan tersangka yang hanya satu orang, Ongku telah melayangkan surat keberatan resmi ke Polsek Padang Bolak dan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta).
Fakta baru terungkap, berkas perkara yang sudah dilimpahkan Polsek Padang Bolak ke Kejari Paluta ternyata dikembalikan Jaksa atau P-19.
Surat P-19 dari Kejari Paluta Nomor: B-3818/L.2.34/Eku.1/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 meminta Polsek Padang Bolak melengkapi kekurangan berkas perkara.
Artinya, Kejari Paluta menilai berkas penyidikan Polsek Padang Bolak belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materil untuk disidangkan.
Pra Rekonstruksi Dinilai Janggal
Untuk menindaklanjuti P-19 tersebut, Polsek Padang Bolak menggelar Pra Rekonstruksi pada Jumat (16/10/2026) pukul 14.00 WIB di Kantor Polsek Padang Bolak. Korban diundang berdasarkan surat undangan resmi terkait tindak pidana Pasal 466 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Namun, pra rekonstruksi itu kembali menimbulkan kekecewaan.
Menurut Ongku, reka adegan tidak sesuai fakta kejadian sebenarnya. Dalam reka adegan, pelaku pemukulan tetap diperankan satu orang, padahal menurut korban dan saksi, ia dikeroyok.
BRT yang menurut korban mengakui ikut memukul, dalam reka adegan tidak diperankan sebagai pelaku pemukulan.
Kejanggalan lain, saksi kunci korban yang tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan dan bersedia memberikan keterangan via Zoom, disebut tidak dihubungi oleh pihak kepolisian saat pra rekonstruksi berlangsung.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap membenarkan pra rekonstruksi digelar karena berkas dikembalikan Kejari.
"Pra rekonstruksi ini digelar karena berkas dikembalikan Kejari Paluta. Tujuannya untuk melihat kembali apakah ada bukti tambahan," ujar Kapolsek singkat.
Ketika ditanya soal kemungkinan penambahan tersangka baru, termasuk status BRT, Kapolsek belum memberikan jawaban tegas dan mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan kembali.
Publik kini mempertanyakan profesionalisme penyidik Polsek Padang Bolak. Mengapa dari 4 terlapor hanya 1 tersangka? Mengapa ada pengakuan memukul tapi tidak dijadikan tersangka? Dan mengapa saksi korban yang bersedia Zoom tidak difasilitasi? Transparansi penyidikan menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak runtuh.
Di sisi lain, Kejari Paluta diminta tidak main-main dan lebih teliti dalam kasus ini. Pengembalian berkas P-19 sudah menjadi sinyal adanya kejanggalan. Kejari Paluta didesak untuk memberikan petunjuk tegas kepada penyidik Polsek Padang Bolak agar menerapkan Pasal Pengeroyokan, bukan hanya penganiayaan tunggal, serta memeriksa peran BRT secara objektif sesuai fakta dan bukti visum.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban menegaskan akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sumut dan Kejati Sumut jika kasus ini terus berlarut-larut.









Tidak ada komentar:
Posting Komentar