masukkan script iklan disini
MEDAN, MitraPolri - Dunia ketenagakerjaan di Kota Medan kembali tercoreng. PT Sumber Rejeki Bersama (SRB), perusahaan distribusi raksasa di Kawasan Industri Medan (KIM), diduga melakukan praktik semena-mena dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap ratusan pekerjanya.
Praktik tersebut diungkap langsung oleh salah seorang eks karyawannya, Setiawan Purba, kepada wartawan, Senin (05/10/2026).
Setiawan mengaku baru saja mengakhiri masa kerjanya setelah 5 tahun mengabdi sebagai karyawan kontrak di perusahaan tersebut. Namun, alih-alih mendapat penghargaan, ia justru diputus kontrak tanpa hak.
"Setelah menyelesaikan kontrak 5 tahun, saya tidak mendapatkan uang kompensasi sepeserpun dari perusahaan," ungkap Setiawan dengan nada kecewa.
Tak hanya soal kompensasi, ia juga membongkar dugaan praktik ilegal yang selama ini menjadi rahasia umum di PT SRB, yakni penahanan ijazah asli setiap karyawan yang direkrut.
"Setiap orang yang bekerja di sana ijazahnya ditahan, termasuk saya. Sampai saat ini ijazah saya hanya dititip di pos security, tidak langsung diberikan oleh perusahaan kepada saya," tambahnya.
Menitipkan dokumen negara sekelas ijazah di pos satpam dinilai sebagai bentuk penghinaan dan perlakuan tidak layak terhadap martabat pekerja.
Melanggar UU Cipta Kerja, Terancam Pidana 4 Tahun
Dua tindakan PT SRB tersebut secara jelas bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan terbaru.
Pertama, soal kontrak 5 tahun. Berdasarkan UU No.13/2003 jo UU Cipta Kerja No.6/2023 dan PP No.35/2021 tentang PKWT, masa kontrak maksimal adalah 5 tahun termasuk perpanjangan. Jika sudah 5 tahun terus-menerus di pekerjaan yang sama tanpa jeda 30 hari, maka demi hukum statusnya berubah menjadi Karyawan Tetap (PKWTT).
Artinya, alasan "kontrak habis" tidak bisa lagi digunakan. Jika tetap di-PHK, perusahaan wajib membayar paket PHK Karyawan Tetap.
Kedua, soal hak kompensasi. Pasal 15 PP 35/2021 mewajibkan perusahaan membayar Uang Kompensasi saat kontrak berakhir. Rumusnya: (Masa Kerja x 1 Bulan Upah) / 12.
Untuk masa kerja 5 tahun (60 bulan), maka hak Setiawan adalah 5 Bulan Upah penuh. Jika statusnya sudah menjadi tetap, haknya bisa mencapai 7-8 bulan upah (Pesangon 5 bulan ditambah Penghargaan Masa Kerja 2 bulan ditambah Penggantian Hak).
Jika perusahaan tidak membayar, sanksi tegas menanti. Sanksi administratif berupa pembekuan usaha hingga sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan denda Rp 100 Juta - Rp 400 Juta sesuai Pasal 184 UU Ketenagakerjaan.
Ketiga, soal penahanan ijazah. Tidak ada satu pasal pun di UU Ketenagakerjaan yang membolehkan perusahaan menahan ijazah asli sebagai jaminan. Praktik ini dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan dapat dilaporkan sebagai Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Perusahaan Bungkam, Disnaker Akan Turun
Diketahui, PT Sumber Rejeki Bersama (SRB) merupakan perusahaan besar yang bergerak di bidang Perdagangan, Distribusi, Logistik, dan rantai pasokan sejak tahun 1998. Perusahaan ini memiliki 14 cabang dengan jumlah pekerja kurang lebih 1.000 orang dan berkantor pusat di Jalan Pulau Sumbawa No. 8 KIM II Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dengan jumlah karyawan 1.000 orang, jika praktik penahanan ijazah ini benar, maka ada 1.000 ijazah yang diduga disandera.
Saat tim wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor pusat, tidak satu pun perwakilan manajemen yang bersedia menemui dengan alasan sibuk.
Atas sikap bungkam tersebut, kasus ini akan dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk dilakukan pengawasan, mediasi bipartit, tripartit, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sumber Rejeki Bersama belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar