masukkan script iklan disini
Paluta,MitraPolri- Kasus penganiayaan aktivis pelapor mafia BBM subsidi di Padang Lawas Utara memasuki babak janggal. Satu tersangka yang baru saja ditahan, diduga dilepas kembali hanya dalam sembilan jam. Polsek Padang Bolak yang dikonfirmasi memilih bungkam.
Janji keadilan yang disampaikan Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harapan usai gelar konfrontir 18 September 2026 lalu, kini dipertanyakan.
Korban penganiayaan, Ongku Parmohonan Harahap, aktivis yang mengaku diteror berbulan-bulan usai membongkar dugaan mafia BBM subsidi, kembali harus kecewa dengan proses hukum.
Kepada wartawan melalui telepon conference WhatsApp, Ongku mengungkapkan fakta terbaru.
Satu dari empat terlapor berinisial Aldi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Selasa, 29 September 2026 pukul 13.00 WIB di Polsek Padang Bolak.
Namun secara mengejutkan, di hari yang sama pukul 22.00 WIB, tersangka tersebut diduga telah dilepaskan kembali.
Informasi pelepasan ini, menurut Ongku, disampaikan secara lisan oleh penyidik Polsek Padang Bolak, Brigadir Syaiful A Ritonga. Alasannya, penangguhan penahanan oleh pihak keluarga dengan alasan sakit.
"Saya kecewa berat. Sudah ditangkap jam 1 siang, jam 10 malam sudah dilepas. Katanya ditangguhkan karena sakit. Keluarga saya jadi tidak nyaman lagi, teror itu masih ada." Ungkap Ongku.
Pelepasan cepat ini memicu tanda tanya besar.
Hingga berita ini diturunkan, pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP terkait penangguhan tersebut. Padahal SP2HP adalah hak pelapor yang wajib diberikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh beberapa awak media, termasuk Pimpinan Redaksi Boaboa.id / BBTV langsung kepada Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap.
Materi konfirmasi yang diajukan meliputi: Apa dasar hukum penangguhan? Siapa penjaminnya? Apa bentuk jaminannya? Apakah ada surat keterangan dokter? Dan apakah ada SP2HP penangguhan untuk pelapor?
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Padang Bolak belum memberikan tanggapan atau balasan.
Bungkamnya Polsek Padang Bolak ini diduga menguatkan adanya pelanggaran prosedur hukum dalam pelepasan tersangka.
Dari empat orang terlapor, baru satu yang ditahan dan itupun diduga langsung dilepas tanpa kepastian hukum yang transparan.
Atas kekecewaannya, pelapor Ongku Parmonangan Harahap menyatakan akan membuat laporan resmi ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk menguji prosedur penangguhan penahanan tersebut.
Redaksi Boaboa.id menegaskan, berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi pelapor dan bukti upaya konfirmasi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Polsek Padang Bolak sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 5, guna memenuhi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.
SANKSI HUKUM & ANALISIS PELANGGARAN PROSEDUR
A. Aturan Penangguhan Penahanan - Pasal 31 KUHAP
Penangguhan BOLEH, tapi WAJIB memenuhi syarat:
1. Ada permohonan tertulis dari tersangka / keluarga / penasihat hukum
2. Ada jaminan: Jaminan Uang atau Jaminan Orang
3. Ada syarat: Wajib lapor, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti
4. Ada surat keterangan dokter resmi jika alasan sakit.
Jika 4 syarat itu tidak ada, maka pelepasan cacat hukum.
B. Jika Prosedur Dilanggar - Sanksi Propam
Perkap No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri: Penyidik yang tidak profesional dan tidak transparan dapat diproses Sidang Kode Etik. Sanksi: Teguran, Mutasi Demosi, Penundaan Pangkat, hingga PTDH / Pemecatan.
Perkap No 6 Tahun 2019 Pasal 20: Penyidik wajib beri SP2HP. Jika tidak, bisa dilaporkan ke Wasidik dan Propam.
C. Jika Ada Dugaan Suap Tangkap Lepas - Sanksi Pidana
UU Tipikor No 20 Tahun 2001 Pasal 11: Pegawai negeri yang menerima hadiah karena jabatannya, dipidana 1-5 tahun penjara. Pasal 5 Ayat 2: Pemberi suap juga dipidana. Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk tidak melakukan tugasnya.









Tidak ada komentar:
Posting Komentar