Kesultanan Deli Ajukan Gugatan atas Penguasaan Tanah Konsesi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Lubuk Pakam, 28 Februari 2025 – Kesultanan Deli melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait penguasaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Deli kepada perusahaan perkebunan Belanda "Deli Maatschappij".
Tanah tersebut, yang pada awalnya diberikan dalam bentuk konsesi kepada perusahaan perkebunan Belanda, secara bertahap beralih ke perusahaan perkebunan negara yang mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur. Terakhir, tanah ini berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) Tanjungmorawa sebelum akhirnya masuk dalam struktur PT Perkebunan Nusantara 1 Divisi 1 Tanjungmorawa.
Dalam upaya mempertahankan hak-hak keperdataannya, Kesultanan Deli mengajukan gugatan dengan registrasi perkara Nomor: 73/Pdt G/2025/PN/Lbp dan Nomor: 74/Pdt G/2025/PN.Lbp pada 28 Februari 2025.
"Kami menegaskan bahwa tanah ini berasal dari konsesi Kesultanan Deli dan bukan merupakan milik pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, gugatan ini merupakan langkah hukum yang sah untuk memastikan hak-hak Kesultanan Deli tetap terjaga," ujar kuasa hukum Sultan Deli.
Kesultanan Deli berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan bahwa hak-hak Kesultanan tidak diabaikan.
Proses persidangan masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan kepada publik sesuai dengan jalannya proses hukum.(TIm)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar