masukkan script iklan disini
Warga Desak Polres Tapteng Usut Tuntas Dugaan Perselingkuhan yang Menghebohkan SD Negeri 153049 Sihorbo
TAPANULI TENGAH – Sejumlah warga Kecamatan Barus Utara meminta Polres Tapanuli Tengah segera mengusut tuntas dugaan kasus perselingkuhan yang disebut-sebut terjadi di lingkungan SD Negeri 153049 Sihorbo. Peristiwa tersebut beberapa minggu lalu sempat menghebohkan masyarakat setempat dan menjadi perbincangan luas di tengah warga.
Menurut keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah masyarakat melakukan penggerebekan terhadap sepasang pria dan wanita di sebuah rumah yang disebut-sebut sebagai tempat tinggal seorang operator sekolah SD Negeri 153049 Sihorbo. Warga mengaku mengetahui informasi tersebut dari masyarakat yang berada di lokasi saat kejadian.
Warga menilai peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum mengingat dugaan kejadian itu melibatkan lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga moral dan etika di tengah masyarakat. Mereka berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang dan objektif.
Selain meminta penyelidikan dari pihak kepolisian, warga juga mempertanyakan sikap dan tanggung jawab pihak sekolah terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut. Menurut warga, pihak sekolah seharusnya memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah warga juga menduga Kepala SD Negeri 153049 Sihorbo, Rita Feblan Resmin Marbun, terkesan menutup mata terhadap persoalan yang berkembang. Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan pendapat warga dan perlu dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Warga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah turut melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik yang melibatkan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, masyarakat meminta agar tindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN wajib menjaga integritas, kehormatan, martabat, serta nama baik instansi pemerintah. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan menunggu hasil klarifikasi serta penyelidikan dari pihak berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.










Tidak ada komentar:
Posting Komentar