masukkan script iklan disini
Diduga Ilegal Logging. Truk Terbuka Melintas Irian Barat–Saentis Tanpa Dokumen. Security: "Hanya Ada Surat Penanggung Jawab Kayu
DELI SERDANG - Sebuah truk tronton pengangkut kayu bulat berukuran besar terciduk melintas secara terbuka tanpa penutup belakang di wilayah Deli Serdang. Kayu hanya ditutup terpal di bagian atas, sementara bagian belakang terbuka sehingga muatan terlihat jelas dari luar.
Truk tersebut terpantau melintas mulai dari Jalan Irian Barat, Sampali, Percut Sei Tuan, hingga menuju Pasar 1 Saentis, Desa Tanjung Selamat. Tim wartawan DPD MOSI - Media Organisasi Siber Indonesia yang mencurigai muatan truk kemudian mengikuti hingga truk berhenti di salah satu perusahaan besar pembuatan papan triplex milik PT Diva Abadi Makmur.
Setibanya di lokasi, tim wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait asal-usul kayu ke pihak perusahaan melalui petugas security. Saat ditanya terkait surat jalan dan dokumen legalitas kayu untuk kepentingan publikasi pemberitaan, security menyatakan tidak mengetahui asal-usul kayu tersebut.
Security juga menyebut tidak ada surat jalan maupun dokumen kayu yang bisa ditunjukkan. Menurut pengakuannya, yang ada hanya surat dari penanggung jawab kayu. Namun ketika diminta untuk menunjukkan surat tersebut, security tidak berkenan dengan alasan surat sudah dikembalikan ke sopir truk pengangkut kayu.
Pernyataan tidak adanya surat jalan dan dokumen legalitas kayu tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa kayu yang diangkut merupakan kayu ilegal hasil dari praktik illegal logging.
Atas temuan tersebut, DPD MOSI - Media Organisasi Siber Indonesia melayangkan surat permohonan konfirmasi langsung ke pihak PT Diva Abadi Makmur pada Senin, 23 Juni 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar perusahaan bersedia menunjukkan dokumen legalitas kayu, surat jalan, dan asal-usul bahan baku yang diterima.
Ketua DPD MOSI Rudi Hutagaol menyampaikan, pihaknya berharap pihak perusahaan berkenan menunjukkan surat atau dokumen kayu tersebut sebagai bukti bahwa asal-usul kayu tidak bermasalah atau legal sesuai peraturan yang berlaku.
"Surat konfirmasi sudah kami layangkan ke PT Diva Abadi Makmur. Kami minta perusahaan menunjukkan dokumen legalitas kayu tersebut. Publik berhak tahu asal-usul bahan baku yang masuk ke pabrik. Kalau legal, buktikan dengan dokumen. Kalau tidak, maka dugaan kuat ini harus ditindaklanjuti aparat." Tegas Rudi
Ketua Investigasi Marolop Sihotang juga ikut menyoroti pengangkutan kayu tersebut diduga bermasalah, dimana pihak perusahaan melalui security yang seharusnya mengetahui informasi pengiriman masuk ke perusahaan.
"Pengangkutan kayu tanpa dokumen sah bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan merusak hutan. Kami dari DPD MOSI mendorong PT Diva Abadi Makmur terbuka. Tunjukkan dokumennya. Jangan sampai pabrik sebesar ini menerima bahan baku yang bermasalah. Itu ujian komitmen terhadap legalitas." Ungkapnya
Pengangkutan kayu bulat tanpa surat jalan dan dokumen legalitas berpotensi melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 83 ayat 1 huruf b UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah. Jika terbukti, perusahaan penerima juga dapat terjerat Pasal 88 terkait penampungan hasil hutan tanpa dokumen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan peredaran kayu ilegal yang merusak hutan dan merugikan negara. Transparansi dokumen dari pihak perusahaan menjadi kunci untuk membuktikan legalitas bahan baku
Diduga Ilegal Logging. Truk Terbuka Melintas Irian Barat–Saentis Tanpa Dokumen. Security: "Hanya Ada Surat Penanggung Jawab Kayu"
DELI SERDANG - Sebuah truk tronton pengangkut kayu bulat berukuran besar terciduk melintas secara terbuka tanpa penutup belakang di wilayah Deli Serdang. Kayu hanya ditutup terpal di bagian atas, sementara bagian belakang terbuka sehingga muatan terlihat jelas dari luar.
Truk tersebut terpantau melintas mulai dari Jalan Irian Barat, Sampali, Percut Sei Tuan, hingga menuju Pasar 1 Saentis, Desa Tanjung Selamat. Tim wartawan DPD MOSI - Media Organisasi Siber Indonesia yang mencurigai muatan truk kemudian mengikuti hingga truk berhenti di salah satu perusahaan besar pembuatan papan triplex milik PT Diva Abadi Makmur.
Setibanya di lokasi, tim wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait asal-usul kayu ke pihak perusahaan melalui petugas security. Saat ditanya terkait surat jalan dan dokumen legalitas kayu untuk kepentingan publikasi pemberitaan, security menyatakan tidak mengetahui asal-usul kayu tersebut.
Security juga menyebut tidak ada surat jalan maupun dokumen kayu yang bisa ditunjukkan. Menurut pengakuannya, yang ada hanya surat dari penanggung jawab kayu. Namun ketika diminta untuk menunjukkan surat tersebut, security tidak berkenan dengan alasan surat sudah dikembalikan ke sopir truk pengangkut kayu.
Pernyataan tidak adanya surat jalan dan dokumen legalitas kayu tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa kayu yang diangkut merupakan kayu ilegal hasil dari praktik illegal logging.
Atas temuan tersebut, DPD MOSI - Media Organisasi Siber Indonesia melayangkan surat permohonan konfirmasi langsung ke pihak PT Diva Abadi Makmur pada Senin, 23 Juni 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar perusahaan bersedia menunjukkan dokumen legalitas kayu, surat jalan, dan asal-usul bahan baku yang diterima.
Ketua DPD MOSI Rudi Hutagaol menyampaikan, pihaknya berharap pihak perusahaan berkenan menunjukkan surat atau dokumen kayu tersebut sebagai bukti bahwa asal-usul kayu tidak bermasalah atau legal sesuai peraturan yang berlaku.
"Surat konfirmasi sudah kami layangkan ke PT Diva Abadi Makmur. Kami minta perusahaan menunjukkan dokumen legalitas kayu tersebut. Publik berhak tahu asal-usul bahan baku yang masuk ke pabrik. Kalau legal, buktikan dengan dokumen. Kalau tidak, maka dugaan kuat ini harus ditindaklanjuti aparat." Tegas Rudi
Ketua Investigasi Marolop Sihotang juga ikut menyoroti pengangkutan kayu tersebut diduga bermasalah, dimana pihak perusahaan melalui security yang seharusnya mengetahui informasi pengiriman masuk ke perusahaan.
"Pengangkutan kayu tanpa dokumen sah bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan merusak hutan. Kami dari DPD MOSI mendorong PT Diva Abadi Makmur terbuka. Tunjukkan dokumennya. Jangan sampai pabrik sebesar ini menerima bahan baku yang bermasalah. Itu ujian komitmen terhadap legalitas." Ungkapnya
Pengangkutan kayu bulat tanpa surat jalan dan dokumen legalitas berpotensi melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 83 ayat 1 huruf b UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah. Jika terbukti, perusahaan penerima juga dapat terjerat Pasal 88 terkait penampungan hasil hutan tanpa dokumen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan peredaran kayu ilegal yang merusak hutan dan merugikan negara. Transparansi dokumen dari pihak perusahaan menjadi kunci untuk membuktikan legalitas bahan baku.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar