• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Perpanjangan HGU Perlu Diperjelas: Tokoh Masyarakat dan Pegiat Tani Bulu Cina, Bapak Warnoto, Angkat Bicara

    Admin Warta
    Minggu, 18 Mei 2025, Mei 18, 2025 WIB Last Updated 2025-05-18T09:21:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Perpanjangan HGU Perlu Diperjelas: Tokoh Masyarakat dan Pegiat Tani Bulu Cina, Bapak Warnoto, Angkat Bicara







    BULU CINA, 18 Mei 2025

    Maraknya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di sejumlah wilayah termasuk di Kecamatan Bulu Cina, Kabupaten Deli Serdang, menuai tanggapan serius dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari tokoh masyarakat sekaligus pegiat tani setempat, Bapak Warnoto, yang menyoroti perlunya proses yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat lokal serta petani kecil.



    Dalam keterangannya, Bapak Warnoto menyatakan bahwa perpanjangan HGU tidak bisa dilakukan secara sepihak atau hanya berdasarkan kepentingan perusahaan pemegang hak. Menurutnya, perlu ada evaluasi menyeluruh yang melibatkan masyarakat terdampak serta mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan lingkungan.



    “Tanah itu bukan sekadar komoditas. Ada nilai sejarah, ada kehidupan masyarakat di atasnya. UU Pokok Agraria sudah jelas mengakui keberadaan tanah ulayat dan hak masyarakat adat. Ini harus dihormati sebelum HGU diperpanjang,” tegas Warnoto.




    Merujuk Undang-Undang:



    Bapak Warnoto mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), secara tegas diakui keberadaan hak ulayat dan hak-hak tradisional lainnya dari masyarakat hukum adat. Pada Pasal 3 UUPA disebutkan bahwa pelaksanaan hak ulayat harus tetap menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.



    “Perusahaan besar jangan hanya mengandalkan kekuatan modal dan koneksi politik. Negara wajib hadir untuk melindungi petani, masyarakat adat, dan lingkungan,” lanjutnya.



    Kekhawatiran Masyarakat:


    Masyarakat Bulu Cina sendiri telah lama mengeluhkan kurangnya keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan tanah di wilayah mereka. Banyak petani kecil yang merasa terpinggirkan, bahkan ada yang kehilangan akses terhadap lahan garapan yang secara turun-temurun telah mereka manfaatkan.



    “Kami tidak anti-investasi. Tapi kalau investasi menyingkirkan petani, merusak lingkungan, dan tidak memperhatikan hukum adat, itu bukan pembangunan — itu perampasan,” kata Bapak Warnoto dengan nada prihatin.



    Desakan kepada Pemerintah:



    Sebagai tokoh masyarakat dan aktivis pertanian, Bapak Warnoto mendesak agar pemerintah pusat dan daerah benar-benar menegakkan amanat UUPA dan segera melakukan:

    • Audit menyeluruh terhadap lahan-lahan HGU yang akan diperpanjang.

    • Transparansi dokumen perpanjangan dan peta lahan.

    • Pelibatan masyarakat, khususnya komunitas adat dan petani lokal, dalam setiap tahap proses.

    • Evaluasi dampak lingkungan dan sosial, termasuk AMDAL dan konflik agraria yang pernah terjadi di wilayah bersangkutan.



    Dengan adanya suara-suara dari akar rumput seperti ini, diharapkan proses perpanjangan HGU tidak lagi menjadi ruang gelap yang hanya dikuasai oleh segelintir elite, tetapi menjadi proses yang demokratis dan berkeadilan, sebagaimana cita-cita reforma agraria sejati.(TIM)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini