• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Warga Desa Sirami-ramian Desak Inspektorat Tapanuli Tengah Segera Audit Dana Desa

    Admin Warta
    Minggu, 22 Februari 2026, Februari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T07:49:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Warga Desa Sirami-ramian Desak Inspektorat Tapanuli Tengah Segera Audit Dana Desa





    TAPANULI TENGAH – Warga Desa Sirami-ramian, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, secara resmi mendesak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah agar segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaktransparanan dan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD).



    Pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Pengaduan dan Permintaan Audit Dana Desa Tahun 2025 yang telah disampaikan lebih dari dua minggu lalu. Namun hingga kini, warga mengaku belum menerima respons ataupun klarifikasi resmi dari pihak Inspektorat.



    Dalam surat yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, warga memaparkan sedikitnya tujuh poin persoalan krusial, di antaranya:

    1. Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang diduga tidak terealisasi sama sekali (0%), meski tercantum dalam perencanaan.

    2. Program ketahanan pangan berupa pembangunan kandang bebek petelur yang dilaksanakan di lahan pemerintah kabupaten, bukan di lokasi yang semestinya.

    3. Program lansia yang tidak berjalan optimal; pembagian susu hanya dilakukan 1 kali dalam setahun, padahal difoto seharusnya 6 kotak per orang, namun yang diterima hanya 2 kotak.

    4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak disalurkan untuk periode Juli hingga Desember 2025.

    5. Pembagian susu balita yang juga hanya dilakukan 1 kali dalam setahun, tidak sesuai ketentuan.

    6. Tidak adanya ikon atau papan identitas desa sebagai simbol dan informasi publik.

    7. Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, khususnya pembangunan fisik JUT, tanpa papan proyek sehingga masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran dan volume pekerjaan.



    Warga menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi terkait penggunaan anggaran negara.


    “Kami hanya ingin kejelasan dan keterbukaan. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik segelintir pihak. Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus diam?” ujar salah satu perwakilan warga.



    Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah segera:

    • Melakukan audit menyeluruh Dana Desa 2024–2025

    • Memanggil pihak-pihak terkait

    • Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik



    Jika pengaduan ini terus diabaikan, warga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas lain yang lebih tinggi.



    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah belum memberikan tanggapan resmi.


    (Ramdhan Malau)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +