masukkan script iklan disini
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan untuk Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD
MANDUAMAS – Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH bersama Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi dan Dandim 0211/TT Letkol Inf Fernando Batubara, S.Sos, M.Han meninjau lahan lokasi pembangunan **Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 905 TNI AD** di Kelurahan PO Manduamas, Kecamatan Manduamas, Rabu (03/09/2025).
Dalam peninjauan itu, Bupati Masinton menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) akan mengambil alih **100 hektare lahan** dari total 451 hektare yang selama ini dikuasai PT SGSR namun tidak memiliki izin pengelolaan yang sah. Lahan tersebut rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan **Markas Batalyon TP 905 TNI AD** serta **Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Kehadiran kami di sini untuk meninjau lahan yang bertahun-tahun dikelola PT SGSR tanpa izin yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mengambil kembali 100 hektare lahan ini untuk kepentingan negara dan masyarakat, termasuk pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD,”* tegas Bupati Masinton.
Wujudkan Pertahanan dan Pembangunan Wilayah Strategis
Menurut Bupati, keberadaan Batalyon di wilayah pantai barat Sumatera Utara sangat penting karena selama ini belum ada satuan TNI AD yang posisinya strategis di kawasan tersebut. Lokasi Batalyon nantinya akan menjangkau hingga wilayah Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Dairi, bahkan dapat mendukung pengamanan serta bantuan ke Provinsi Aceh.
“Batalyon ini akan berfungsi tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga siap membantu dalam penanggulangan bencana, bantuan kemanusiaan, maupun dalam situasi konflik. Maka dari itu, kami telah mengajukan permohonan ke Mabes TNI melalui Dandim 0211 Tapanuli Tengah agar pembangunan markas ini segera terealisasi,”* ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa pembangunan Batalyon ini merupakan bagian dari implementasi **Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto**, khususnya dalam memperkuat sistem pertahanan negara sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
Tuntut PT Patuhi Aturan Agraria dan HGU
Dalam kesempatan itu, Bupati Masinton juga mengingatkan PT SGSR agar mematuhi kewajiban sesuai **Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)** dan ketentuan perpanjangan **Hak Guna Usaha (HGU).
“Sesuai dengan aturan agraria, perusahaan pemegang HGU wajib mengeluarkan minimal **20 persen dari luasan lahan** untuk kemitraan dengan masyarakat. Itu adalah hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka permohonan perpanjangan HGU dapat ditolak,”* tegasnya.
Bupati menambahkan, pemerintah akan terus mengawasi penggunaan lahan agar tidak ada lagi praktik penguasaan lahan tanpa izin maupun yang merugikan masyarakat sekitar.
Dukungan Pemkab Tapteng
Pemkab Tapteng berkomitmen untuk mendukung penuh proses pembangunan Batalyon ini dengan menyiapkan administrasi pengambilalihan lahan, agar proyek strategis nasional tersebut dapat segera dimulai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut antara lain Kepala BPN Tapanuli Tengah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Kadis Ketenagakerjaan, Plt. Kadis PMPPTSP, Plt. Kadis Pertanian, Plt. Kasatpol PP, Cam
Liputan: Tim Tapteng












Tidak ada komentar:
Posting Komentar