• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Jurnalis Sumut “Trituwa” Akan Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Usut Kekerasan terhadap Wartawan

    Admin Warta
    Minggu, 12 Oktober 2025, Oktober 12, 2025 WIB Last Updated 2025-10-13T06:18:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jurnalis Sumut “Trituwa” Akan Gelar Aksi di Polda Sumut, Desak Usut Kekerasan terhadap Wartawan




    Medan, 13 Oktober 2025 — Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Sumut “Trituwa” (Tiga Tuntutan Wartawan) akan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Rabu, 15 Oktober 2025.



    Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan solidaritas terhadap maraknya tindakan kekerasan serta intimidasi terhadap insan pers di Sumatera Utara, khususnya kasus penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi saat peliputan aksi demo warga di depan PT Universal Gloves pada Senin, 6 Oktober 2025.



    Ketua koordinator aksi menyampaikan bahwa aksi ini akan diikuti sekitar 30 jurnalis dari berbagai media cetak dan online di Sumatera Utara. Mereka akan membawa spanduk, kertas, dan loudspeaker (toa) sebagai perlengkapan aksi.




    Tiga Tuntutan Aksi:

    1. Usut tuntas dan tangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves.

    2. Usut dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang diduga membekingi PT Universal Gloves.

    3. Copot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional atas dugaan pembiaran oleh bawahannya terhadap insiden kekerasan terhadap jurnalis.




    Keterangan Tambahan:

    Dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, Trituwa menjelaskan bahwa aksi ini adalah protes terhadap tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum bayaran PT Universal Gloves terhadap wartawan.


    “Tindakan ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis pernyataan dalam surat tersebut.



    Selain itu, Trituwa menyoroti kelalaian aparat kepolisian yang berada di lokasi kejadian karena dianggap tidak menjalankan perannya dalam melindungi masyarakat dan insan pers. Mereka menilai aparat justru membiarkan pemukulan dan intimidasi terhadap wartawan terjadi di depan mata mereka.



    Kebebasan Pers Harus Dilindungi


    Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa:

    “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,”
    dan
    “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”



    Atas dasar itu, para jurnalis mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.




    Seruan Solidaritas

    Aksi damai ini juga menjadi bentuk solidaritas antarjurnalis di Sumatera Utara agar kekerasan terhadap wartawan tidak lagi terjadi. Para peserta aksi berharap Kapolda Sumut dapat memberikan atensi serius terhadap laporan mereka dan memastikan perlindungan hukum bagi insan pers sesuai amanat undang-undang.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini