masukkan script iklan disini
KETUA UMUM DPP GNI RULES GAJAH, S.KOM: KASUS PRADA LUCKY HARUS DIUNGKAP SECARA TERBUKA DAN ADIL
Medan, 30 Oktober 2025 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, menegaskan sikap tegas organisasi dalam menyikapi kasus kematian Prada Lucky yang melibatkan sejumlah anggota TNI sebagai terdakwa. Dalam keterangannya di Medan, Rules Gajah menyerukan agar proses hukum dijalankan secara terbuka, profesional, dan transparan di bawah prinsip supremasi hukum.
“Negara harus hadir menegakkan keadilan. Tidak boleh ada impunitas atau perlakuan istimewa bagi siapa pun yang terbukti bersalah. Kami percaya aparat penegak hukum militer mampu menunjukkan integritas dan kejujuran dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Berdasarkan data perkara, berikut daftar lengkap dua puluh dua (22) anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky:
1. Ahmad Faisal
2. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
3. Made Juni Artha Dana
4. Andre Mahoklory
5. Poncianus Allan Dadi
6. Abner Yeterson Nubatonis
7. Thomas Desambris Awi
8. Rivaldo De Alexando Kasse
9. Imanuel Nimrot Laubora
10. Dervinti Arjuna Putra Bessie
11. Rofinus Sele
12. Emanuel Joko Huki
13. Ariyanto Asa
14. Jamal Bantal
15. Yohanes Viani Ili
16. Mario Paskalis Gomang
17. Firdaus
18. Yulianis Rivaldy Ola Baga
19. Ahmad Ahda
20. Emiliano De Araujo
21. Petrus Nong Brian Semi
22. Aprianto Rede Radja
Ketum DPP GNI menambahkan bahwa pengawalan publik sangat penting agar proses hukum berjalan sesuai asas keadilan. “Kami menyerukan kepada masyarakat dan media untuk terus mengawasi jalannya sidang, agar tidak ada kejanggalan maupun tekanan terhadap pihak korban,” ujarnya.
Rules Gajah juga mengajak seluruh generasi muda Indonesia untuk memperkuat semangat moral dan empati terhadap keluarga korban sebagai bagian dari perjuangan menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan integritas bangsa.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar