masukkan script iklan disini
Korlantas Polri : Penyitaan Kendaraan Langkah Terakhir Atasi Balap Liar
Sumatera Utara - Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menekankan penyitaan kendaraan peserta balap liar merupakan langkah hukum terakhir dari petugas, Korlantas Polri akan menggencarkan operasi patroli di Seluruh Wilayah.
"Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis," kata Irjen Agus Suryonugroho.
Irjen Agus mengingatkan operasi tersebut harus dijalankan seluruh personel lalu lintas (polantas) dengan humanis. Dia mewanti-wanti agar tidak ada gesekan yang timbul antara petugas dan masyarakat saat menangani kegiatan balap liar.
Arahan Kakorlantas Cegah Balap Liar: Polantas Patroli di Malam-Dini Hari
Dia juga meminta jajarannya untuk memakai body cam dalam bertugas. Perangkat itu sebagai bentuk transparansi dan menjaga akuntabilitas dalam operasi penanganan balap liar.
"Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel," jelas Irjen Agus.
Operasi penanganan balap liar ini dinamakan Patroli Presisi Berperisai Cahaya. Polantas akan patroli di lokasi-lokasi rawan balap liar mulai dari tengah malam.
"Seluruh jajaran lalu lintas di tingkat Polda hingga Polres untuk meningkatkan kehadiran personel pada jam-jam rawan malam hingga dini hari," jelasnya.
Irjen Agus menambahkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas 95 persen akan menggunakan sistem e-TLE dan lima persen tilang manual. Para personel, kata Korlantas, tetap bisa melakukan penindakan manual terhadap peserta balap liar dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
"Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat. Korlantas Polri berkomitmen untuk memperkuat kehadiran Polantas sebagai pelindung dan pelayanan masyarakat," pungkas Irjen Agus.










Tidak ada komentar:
Posting Komentar