• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Warga Terbakar Krisis: Bantuan Prioritas, Bukan Simfoni Mobil Polisi — GNI Kritik Penjarahan & Kebijakan Pengamanan Pasca Banjir

    Admin Warta
    Selasa, 02 Desember 2025, Desember 02, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T13:24:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Warga Terbakar Krisis: Bantuan Prioritas, Bukan Simfoni Mobil Polisi — GNI Kritik Penjarahan & Kebijakan Pengamanan Pasca Banjir





    Medan, Selasa 2 Desember 2025 — Pasca bencana banjir besar yang melanda sejumlah kawasan di Sumatera Utara, termasuk wilayah terdampak parah di Sibolga, Sibabamgun, dan sekitarnya, muncul gelombang penjarahan di gudang pangan, minimarket, serta SPBU. Banyak korban bencana yang mengalami kekurangan pangan, air bersih, dan layanan dasar — sementara bantuan kemanusiaan dinilai belum merata.




    Image



    Menanggapi situasi ini, M. Fahmi Lubis, SH — Ketua Satgas GNI — secara tegas menyatakan bahwa prioritas saat ini harus pada penyaluran bantuan sembako, air bersih, obat-obatan, dan layanan kesehatan. Menurutnya, fokus berlebihan pada pengamanan dan patroli — meskipun bagian dari penanganan bencana — tidak boleh menggantikan tanggung jawab dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup para korban.





    “Kita harus utamakan bantuan-bantuan sembako tepat sasaran, bukan malah pengamanan yang diutamakan,” ujar Fahmi saat ditemui wartawan di Medan, Selasa (2/12/2025). “Penjarahan terjadi karena korban bencana belum dapat bantuan yang merata. Yang paling dibutuhkan sekarang adalah pangan, air bersih, dan kesehatan — bukan barisan polisi.”




    Ketimpangan Antara Pengamanan & Pemenuhan Kebutuhan Dasar.


    Image


    Menurut catatan lapangan:

    • Bantuan darurat dan distribusi logistik ke banyak titik terdampak belum merata — ratusan rumah tangga masih kekurangan bahan pokok, air bersih, dan obat-obatan, terutama di area terpencil.

    • Pemerintah dan aparat keamanan cepat mengerahkan personel — termasuk unsurnya POLDA Sumatera Utara dan Brimob — untuk mengamankan gudang Bulog, minimarket (Indomaret/Alfamart), dan SPBU. Namun, menurut GNI, langkah itu dianggap terlambat membantu korban yang terlanjur kelaparan.

    • Banyak warga menolak penjarahan tapi tetap kesulitan karena akses uang tunai tertutup (ATM rusak atau jauh), transportasi terbatas, dan minimnya informasi publik lokasi distribusi bantuan.


    📜 Landasan Hukum & Hak Korban Bencana

    • Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Bencana), setiap korban bencana berhak atas bantuan pemenuhan kebutuhan dasar: pangan, air bersih, sandang, kesehatan, dan tempat tinggal sementara. 

    • Peran aparat — termasuk Polisi — adalah membantu evakuasi, menjaga keamanan, serta mendukung penyaluran bantuan untuk memastikan distribusi yang adil dan tertib. 

    • Namun, ketika distribusi bantuan tertunda atau kurang merata, fokus utama harus dikembalikan pada hak dasar korban — bukan dominasi agenda keamanan.


    📢 Seruan dari GNI & Masyarakat:




    GNI bersama warga terdampak menuntut beberapa hal mendesak:

    1. Segera percepat distribusi bantuan dasar — pangan, air bersih, bahan pokok, obat-obatan, air minum, serta layanan kesehatan ke seluruh titik terdampak, terutama area terpencil yang paling sulit dijangkau.

    2. Transparansi Informasi Publik — lokasi dan jadwal pendistribusian bantuan harus diumumkan secara terbuka, agar warga dapat mengakses tanpa bergantung pada informasi dari mulut ke mulut. Ini sejjalan dengan prinsip keterbukaan dan hak warga untuk mendapatkan informasi.

    3. Prioritaskan korban, bukan pengamanan — aparat keamanan tetap dibutuhkan, tetapi tidak boleh mendominasi sehingga perhatian terhadap kebutuhan hidup sehari-hari korban terabaikan.

    4. Peran aktif pemerintah, BPBD, dan lembaga kemanusiaan — segera bentuk posko bantuan terpadu, pusat distribusi sembako dan logistik, serta pelayanan kesehatan darurat.

    5. Audit cepat distribusi bantuan dan pelibatan masyarakat dalam penyaluran — untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan, dan bantuan sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan.

    🔎 Penutup: Kemanusiaan di Atas Segalanya

    Fahmi Lubis menegaskan bahwa tindakan seperti penjarahan — meski bukan dibenarkan — sering kali lebih mencerminkan keputusasaan akibat gagal tercukupinya kebutuhan dasar, daripada niat kriminal. Oleh karena itu, solusi yang adil dan manusiawi bukanlah pengamanan ketat semata, tetapi pemenuhan hak hidup dasar korban.

    “Selama warga masih kelaparan dan haus — polisi bisa saja berjaga. Tapi itu tak menyembuhkan kelaparan. Bantuan nyata, itulah yang dibutuhkan.”

    GNI menyerukan agar seluruh elemen — pemerintah pusat, daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sipil — bersinergi memastikan pemulihan cepat, dan menghormati hak dasar warga — di atas prioritas keamanan.


    ( TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini