Aparat Keliru Tuduh Penjual Es Gabus: Polisi–TNI Bisa Dijerat Pasal Fitnah, Tindakan Di Luar Kewenangan
Jakarta —
Permintaan maaf yang disampaikan anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa terkait tudingan penggunaan bahan spons pada jajanan es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dinilai tidak cukup untuk menutup dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Diketahui, Aiptu Ikhwan Mulyadi (Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa) dan Heri (Babinsa Kelurahan Utan Panjang) telah menyampaikan permohonan maaf pada Selasa (27/1/2026), setelah hasil uji laboratorium membuktikan es gabus aman dikonsumsi dan tudingan mereka terbukti keliru.
Namun, tindakan awal aparat yang menuding, menekan secara psikis, dan mencemarkan usaha kecil tanpa dasar ilmiah dinilai melanggar prinsip negara hukum.
Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Tindakan aparat di lapangan dianggap bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, di mana seorang warga negara—terlebih pelaku usaha kecil—tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa bukti sah dan proses hukum yang benar.
Menuding pedagang menggunakan bahan berbahaya sebelum ada hasil uji laboratorium resmi berpotensi memenuhi unsur:
- Fitnah
- Pencemaran nama baik
- Penyalahgunaan kewenangan
Apalagi, tuduhan disampaikan di ruang publik dan berdampak langsung pada reputasi, penghasilan, serta rasa aman korban.
Bukan Ranah Polisi dan TNI
Pengawasan dan pengujian keamanan pangan bukan ranah TNI maupun Polri, melainkan kewenangan:
- Dinas Kesehatan
- BPOM
- Instansi teknis kesehatan terkait
Aparat keamanan seharusnya berkoordinasi, bukan bertindak sepihak seolah menjadi hakim, jaksa, dan laboran di lapangan.
“Jika setiap kecurigaan bisa langsung dihakimi aparat tanpa dasar ilmiah, maka semua pedagang kecil bisa menjadi korban berikutnya,” ujar salah satu pemerhati hukum.
Klarifikasi Sepihak Tak Menghapus Pelanggaran
Permintaan maaf dan klarifikasi yang disampaikan secara personal dinilai bermasalah karena seolah-olah tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Padahal, dampak terhadap korban sudah nyata:
- Usaha terganggu
- Trauma psikologis
- Stigma di masyarakat
- Rasa takut untuk kembali berjualan
Permintaan maaf tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran hukum, apalagi jika tindakan dilakukan tanpa arahan atasan dan di luar SOP.
UU KIP: Publik Berhak Tahu
Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak mengetahui:
- Dasar hukum tindakan aparat
- Apakah ada perintah atasan atau tidak
- Prosedur apa yang dilanggar
- Bentuk evaluasi dan sanksi internal
Transparansi ini penting agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan publik tidak terus terkikis.
Tajam ke Usaha Kecil, Tumpul ke Usaha Besar?
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik yang lebih besar: mengapa aparat begitu arogan terhadap usaha kecil, namun terkesan lembek terhadap usaha-usaha besar yang diduga melanggar hukum dan “dibekingi”?
Intimidasi terhadap rakyat kecil dinilai sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang harus dihentikan.
Desakan Publik
Masyarakat mendesak:
- Evaluasi dan sanksi tegas terhadap aparat yang bertindak di luar kewenangan
- Pemeriksaan apakah ada unsur fitnah dan pelanggaran hukum
- Klarifikasi resmi institusi, bukan pernyataan personal
- Perlindungan hukum bagi korban intimidasi aparat
Negara hukum tidak boleh dijalankan dengan emosi, prasangka, dan arogansi kekuasaan.
“Jika rakyat kecil mudah dituding dan ditekan, sementara pelanggaran besar dibiarkan, maka yang rusak bukan es gabus—melainkan keadilan.”












Tidak ada komentar:
Posting Komentar