masukkan script iklan disini
Perwakilan Sprit Revolusi: Desak Polda Sumut Segera Proses Oknum Polisi yang Diduga Nakal – Jangan Biarkan Kepolisian Diduga Jadi Alat Penindas Warga!
Medan - Perwakilan Sprit Revolusi mengajukan desakan yang tegas dan tidak dapat ditawar-tawar kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Divisi Propam Polda Sumut: segera lakukan penyidikan dan penyelidikan yang mendalam terhadap oknum anggota kepolisian yang telah resmi dilaporkan. Oknum tersebut diduga melanggar kode etik profesi, diduga mencuri dagangan durian milik warga, dan diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Laporan resmi telah sah diterima dan dicatat oleh Sekretaris Umum Polda Sumut – namun tindakan tidak boleh berhenti hanya pada stempel tanda terima belaka!
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki hak yang tidak dapat dinafikan untuk menggali informasi dan mengajukan kritikan terhadap lembaga negara, termasuk aparat penegak hukum. Polda Sumut memiliki kewajiban untuk menjamin akses informasi tersebut dan tidak boleh melakukan hal apapun yang menghambat kerja pers dalam mengawal keberlangsungan keadilan. Setiap bentuk penghambatan yang terjadi diduga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku!
Kasus ini bukan sekadar masalah kecil, melainkan diduga dapat menggerus bahkan merusak kepercayaan masyarakat luas terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kami menduga terdapat kegagalan yang sangat serius dalam upaya pembinaan yang dilakukan oleh Polres Dairi terhadap anggotanya. Lebih dari itu, kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh Nuridah Puspa Pasi beserta kelompoknya terhadap Syahdan Sagala dan keluarga – yang diduga dengan jelas berada pada posisi sebagai korban – justru dialihkan arahnya secara sepihak! Pelaku yang diduga telah melakukan tindakan keroyokan malah berani melaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi.
Jika kondisi ini dibiarkan berlanjut tanpa adanya tindakan tegas, maka Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang secara khusus mengatur tentang perlindungan bagi korban kekerasan diduga akan kehilangan makna dan fungsi sepenuhnya. Proses penyidikan yang berjalan di Unit PPA Polres Dairi diduga sengaja menyimpang dari jalur fakta yang sebenarnya, seolah-olah bertujuan untuk memberikan pembenaran terhadap tindakan pelaku serta melakukan penindasan terhadap pihak korban!
Syahdan Sagala menyampaikan bahwa ketika pertama kali membuat laporan di Subdivisi Perlindungan dan Ketertiban Masyarakat (SPKT) Polres Dairi, pihaknya diduga mengalami perlakuan yang tidak pantas yaitu ditretakan dan bahkan diminta untuk mencari pasal hukum sendiri sebagai dasar laporan – hal yang jelas diduga melanggar prosedur hukum yang telah ditetapkan. Ini diduga bukan sekadar kelalaian yang tidak disengaja, melainkan bentuk ketidakseriusan yang sangat nyata dalam menangani kasus yang diajukan oleh warga masyarakat!
Perkembangan laporan tandingan yang diajukan oleh Nuridah Puspa Pasi berjalan dengan kecepatan yang tidak wajar, sementara laporan yang diajukan oleh pihak korban justru dibiarkan terkubur tanpa mendapatkan perhatian yang layak. Kami menduga bahwa keterangan yang disampaikan oleh pelaku di hadapan penyidik tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan diduga merupakan bentuk keterangan palsu – yang berdasarkan ketentuan hukum dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP!
Unit PPA Polres Dairi harus dengan tegas berpegang teguh pada prinsip kebenaran yang sebenarnya, bukan pada upaya pembenaran yang dibuat-buat! Jangan biarkan institusi yang seharusnya berperan untuk melindungi kepentingan masyarakat justru diduga berubah menjadi alat untuk melakukan penindasan terhadap pihak korban. Setiap bentuk intervensi, baik dari dalam maupun dari luar lingkup institusi tersebut, diduga merupakan tuduhan yang sangat berat dan akan kami lanjutkan hingga ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan keadilan!
Pembuatan laporan langsung ke Polda S.
( TIM)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar