• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Habib" Kecam Pemasangan Tiang Provider Internet Diduga Tidak Memiliki Izin Dari Pemerintah

    Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T16:56:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Habib" Kecam Pemasangan Tiang Provider Internet Diduga Tidak Memiliki Izin Dari Pemerintah

    Medan - 
    Berdasarkan hasil penelusuran team wartawan terlihat adanya pengerjaan pemasangan tiang provider Internet yang berlokasi di Gang Tentram, Link VII Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.



    Masih Dilokasi Tidak terlihat plang PBG maupun plang perizinan Pemasangan tiang maupun kabel provider Internet. pada hari Kamis,12/02 kemarin. 

    Dengan adanya pemasangan tiang provider Internet Dikawasan padat permukiman maupun Gang mendapatkan Sorotan Serta kritikan keras dari Masyarakat



    Habib selaku ketua LSM DPC Kebenaran Keadilan Kota Medan, mengatakan Kita Sebagai Sosial Control Pemantau Kinerja Aparatur Negara Dan Pemerintah mendukung program pemerintah kota Medan untuk peningkatan PAD Kota Medan, Serta Menjaga Kebocoran Kebocoran PAD Kota Medan ucap Habib".

    Sementara Itu Habib juga Menyampaikan Dengan tegas,  jika adanya Pengerjaan pembangunan di setiap kelurahan, maka kepala lingkungan (Kepling) harus ikut serta membantu peningkatan PAD. 
    Serta peran Kepling dan  perangkat kelurahan harus tegas dengan adanya pembangunan yang tidak memiliki perizinan jangan adanya Pembiaran setiap ada pengerjaan pembangunan di wilayah kerja Tegas Habib".

    Jika Ini tidak Diselesaikan oleh pemerintah dari tingkat Kelurahan Maupun kecamatan, maka kami akan mengajukan dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan,Ucap habib".

    pemasangan tiang provider internet (fiber optik) wajib memiliki perizinan resmi yang seringkali mencakup aspek administratif dan teknis, yang kini terintegrasi dalam sistem perizinan daerah dan regulasi bangunan gedung/bangunan utilitas. 
    Secara aturan, tiang penyangga fiber optik udara harus memenuhi peraturan perundang-undangan, termasuk penataan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah. 

    pemasangan tiang jaringan seringkali diatur melalui Izin Pemasangan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) daerah setempat.
    Sanksi bagi perusahaan Jika tiang dipasang tanpa izin, pemerintah daerah berhak melakukan pembongkaran.

    " Sudah saya hubungi dan datangi Sekretaris Kelurahan di kantor tapi beliau tidak berada di tempat lagi ada kegiatan diluar, lalu ibu seklur tersebut menyuruh konfirmasi kepada kasi trantib kelurahan dan Kepling 7, kedua oknum tersebut ketika ditanya tentang izin proyek tersebut menyatakan ada tapi sampai saat ini tak bisa menunjukan perizinan nya malah kasi trantib menyuruh oknum karyawan untuk menunjukan izin proyek itu, alih alih sampai saat ini tak bisa menunjukan nya, tak apa apa, kita buat aksi demo di kantor kelurahan dan kecamatan serta  RDP di DPRD Medan".

    TIM
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +