masukkan script iklan disini
Diduga Gelar TKP Kasus KDRT Di Medan "Terlalu Dipaksakan Oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dan Kanit PPA
Medan - Penyidikan kasus dugaan KDRT di Medan yang ditangani Polrestabes Medan dituding terlalu dipaksakan oleh Kasat Reskrim dan Kanit PPA, Mr sebagai terlapor mengeluhkan prosedur yang dinilai tidak mendasar dan mengabaikan bukti penting, menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut.
Mr ada Dugaan Ketidakprofesionalan, Pihak yang merasa dirugikan menilai penyidik (Kasat Reskrim dan Kanit PPA) Polrestabes Medan, terburu-buru untuk menetapkan atau mengelar tempat perkara kejadian dugaan penyekapan dan penganiayaan.
Banyak bukti yang diabaikan, Diduga terdapat bukti atau saksi kunci yang meringankan tidak diakomodasi dalam proses penyidikan, bertempat di jalan Tengku Umar, No 29, Kel Madras Hulu, Kec Medan Polonia, Senin (30/3/2026) malam.
Mr menuntut Keadilan, meminta Kapolrestabes Medan atau Kapolda Sumut turun tangan meninjau ulang penanganan perkara tersebut agar berjalan adil.
Mr saat dikonfirmasi awak media, menceritakan bahwa banyak kejangalan pada saat Kepolisian Polrestabes Medan mengamankan bukti terkait kasus tersebut, terlihat kawat dan tang disita oleh penyidik PPA, tetapi BAP Pelapor tidak ada menyebutkan Kawat dan Tang.
Saya telah kooperatif, menghormati pihak Kepolisian, dimana dirinya tidak menghalangi saat penyitaan CCTV, Mr sebelumnya meminta kepada pihak penyidik PPA untuk test urine Pelapor yang telah di sepakati kedua belah pihak.
Mr menceritakan, saat dirinya bersama Pelapor serta didampingi Kuasa Hukum masing-masing menuju RS Bhayangkara untuk melakukan test urine kepada Pelapor yang dimana kecurigaan atas berubah-ubahnya keterangan Pelapor, tetapi pihak RS Bhayangkara tidak bisa melakukan test darah dan rambut, maka dirinya meminta untuk test urine di Lab Prodia.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar