• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Aktivis Menyoroti Lambatnya Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Kepada Dongoran Siregar "Pelaku Masih Bebas Berkeliaran"

    Selasa, 28 April 2026, April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T08:41:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Aktivis Menyoroti Lambatnya Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Kepada Dongoran Siregar "Pelaku Masih Bebas Berkeliaran"

    Tapanuli Selatan - Ketua Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik GMPKP-I Khaidir Rahman mendesak Kajari Tapsel tahan pelaku penganiayaan Dongoran Siregar.



    Penyerahan tersangka dan Barang bukti Kepada Kejaksaan atas kasus penganiayaan dari penyidik. Dimana tanggung jawab perkara beralih ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan setelah dinyatakan berkas perkara lengkap p21.

    Ironisnya pada hari senin tanggal 27 april 2026  saat Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melakukan Restorative Justice (RJ) tersangka Andri Putra Siregar dalam keadaan tangan tidak diborgol dan bebas berkeliaran. 

    Tidak ada kepastian hukum dalam penanganan kasus penganiayaan tersebut siapa yang bertanggung jawab atas penangguhan tersangka padahal terbukti bersalah akan tetapi tidak adanya tindakan dari kejaksaan melakukan penahanan tersangka.

    Khaidir, mengkhawatirkan jika Kejaksaan tidak menahan tersangka siapa yang akan bertanggung jawab jika tersangka melarikan diri kasus penganiayaan ini dengan ancaman penjara dibawahnya lima tahun.

    Kasus penganiayaan tersebut terkesan penegak hukum kurang serius melakukan penanganan perkara tersebut. Tutup nya.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +