• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Diduga Bank BRI Unit Cemara "Lalai Dalam Memverifikasi Data Pengajuan Pinjaman" Penggiat Sosial Angkat Bicara

    Sabtu, 18 April 2026, April 18, 2026 WIB Last Updated 2026-04-18T07:14:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Diduga Bank BRI Unit Cemara  "Lalai Dalam Memverifikasi Data Pengajuan Pinjaman" Penggiat Sosial Angkat Bicara


    Medan - Kembali Lagi pemalsuan data, Kali ini menimpa warga, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, bernama Juliyana (Pelapor), Dengan menggunakan identitas miliknya, seseorang yang diketahui bernama Rini Anggraini (Terlapor) berhasil mendapatkan pinjaman uang dari BRI Unit Cemara sebesar Rp.75 juta, Sabtu,18/April/2026.



    Peristiwa ini baru diketahui Juliyana, pemilik asli KTP dan KK yang dipalsukan oleh Rini Anggraini (Terlapor) pada saat ditelpon Bu Las (Saksi) tentang adanya tunggakan utang di Bank BRI, mengetahui hal tersebut pada tanggal 31 Maret 2026, sekitar pukul 08:30 Wib, Juliyana (Pelapor) mendatangi Bank BRI Unit Cinta Rakyat, untuk memastikan kebenarannya, ternyata data serta tanda tanggan Juliyana (Pelapor) telah dipalsukan sejak 10,Mei, 2023, di Bank BRI Unit Cemara, Dirinya kaget ketika mengetahui ada keterlibatan salah satu oknum pegawai Bank BRI, atas nama Zaki yang dimana diduga ikut serta memuluskan pinjaman tersebut di Bank BRI Unit Cemara . 

    Saat dikonfirmasi awak media Juliyana (Pelapor) menyampaikan “Saya tidak pernah berhutang kepada siapapun dan dimanapun,” ungkap Juliyana. 

    Pihak Bank BRI Unit Cemara , menunjukkan dokumen kredit yang tercatat atas nama dirinya. Namun setelah dicek berkasnya,ternyata yang mengajukan pinjaman tersebut bukanlah dirinya, melainkan orang lain bernama Rini Anggraini (Telapor) yang telah menggunakan identitasnya untuk mengajukan pinjaman.

    Menurut pengakuan Juliyana (Pelapor), pihak BRI menjelaskan bahwa Rini Anggraini (Telapor) mengajukan pinjaman karena membawa dokumen asli atas anama dirinya seperti KTP dan KK.“Bagaimana dokumen saya bisa berpindah tangan,” uangkapnya heran.

    Menanggapi kasus ini, Penggiat Sosial , Muhammad Zulfahri Tanjung, sangat menyayangkan kejadian ini. Dirinya pun mempertanyakan bagaimana sistem perlindungan data dan prinsip kehati-hatian pihak bank sehingga bisa digunakan orang lain untuk melakukan kejahatan.

    “Saya minta aparat kepolisian yang telah menerima laporan dari korban dapat bergerak cepat menindaklanjutinya dengan memeriksa pimpinan serta staf terkait di bank tersebut karena bisa jadi ada indikasi keteribatan orang dalam karena sepengetahuan saya tidak gampang untuk mendapatkan pinjaman di Bank, banyak prosedur yang harus dilalui,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan pihak Bank bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian pegawainya, yang telah meloloskan data palsu dalam peminjam uang (kredit fiktif) yang telah merugikan korban. 

    Itu "Tanggung jawab Mutlak (Strict Liabiltiy) Bank wajib bertanggung jawab atas kerugian korban yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian direksi, pegawai, atau pihak ketiga yang berkerja untuk kepentingan Bank". 

    Sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Dimana Kelalaian yang menyebabkan kerugian nasabah dapat di jerat dengan, Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum) Bank dapat digugat ganti rugi jika terbukti lalai dalam verifikasi dokumen yang berakibat kerugian. 

    Serta UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), mengatur sanksi bagi pihak yang melawan hukum memperoleh, menggunakan atau mengungkapkan data pribadi orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 Tahun dan denda hingga Rp 5 Miliar. 

    Saya bersama Team siap memberikan pendampingan kepada Juliyana (korban) serta  akan menyampaikan hal tersebut kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK) terkait yang dialami Juliyana, sudah jelas kelalaian tersebut dilakukan oleh Pihak Bank BRI unit Cemara , ucap Muhammad Zulfahri Tanjung.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +