• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Diduga Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dan Kanit PPA Tidak Profesional Dalam Menjalankan Tugas "Dimana Pelapor KDRT Memberikan Keterangan Berubah Ubah

    Rabu, 01 April 2026, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T09:00:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Diduga Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dan Kanit PPA Tidak Profesional Dalam Menjalankan Tugas "Dimana Pelapor KDRT Memberikan Keterangan Berubah Ubah 


    Medan - Citra Kepolisian Republik Indonesia, kembali tercoreng, dimana ketidak Profesional Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kanit PPA, dalam menanggani kasus dugaan Penyekapan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu influencer Kota Medan (Mr), Rabu 1/April/2026.



    Dimana ada dugaan intervensi dari orang lain agar kasus ini bisa ditanggani secepatnya, "Pihak Kepolisian Republik Indonesia seharusnya berjalan di tengah-tengah bukan memihak salah satu pihak". 

    Kasus yang menjerat Influencer Kota Medan (Mr) banyak ditemukan keganjalan baik itu olah tempat kejadian perkara (TKP) serta bukti yang disita tidak singkron dengan BAP Pelapor.



    Chalik S Pandia SH, STh., berserta Team Kuasa Hukum terlapor (Mr) menyampaikan kepada awak media melalui sambungan Whatsapp, bahwa dimana ditemukan keganjalan keterangan Pelapor berubah-ubah. 

    Chalik S Pandia SH, STh., "jika mengarah pada pemberian keterangan palsu secara sengaja, dapat dipidana. Hukum di Indonesia mengatur sanksi tegas bagi tindakan yang memanipulasi fakta dalam proses hukum. 

    Dirinya juga menjelaskan ada beberapa pasal dan konsekuensi hukum terkait  keterangan Palsu, 

    1).Pasal 220 KUHP (Laporan Palsu): Seseorang yang memberitahukan atau mengadukan tindak pidana, padahal ia mengetahui bahwa tindak pidana tersebut tidak terjadi, dapat diancam pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

    2).Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu/Keterangan Palsu): Barang siapa sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah (baik lisan maupun tulisan) di hadapan pengadilan atau pejabat berwenang, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun. 

    Jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa/tersangka dalam perkara pidana, ancamannya meningkat menjadi 9 tahun penjara.
    Keterangan Tidak Beritikad Baik: Pelapor pada dasarnya dilindungi, namun perlindungan tersebut hilang jika keterangan atau laporan yang diberikan tidak berdasarkan iktikad baik, seperti merekayasa kronologi atau memberikan keterangan palsu. 

    Keterangan yang tidak konsisten sering kali diindikasikan sebagai upaya untuk menyesatkan penyidikan atau memberikan keterangan palsu. Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur rekayasa atau kebohongan yang disengaja, pelapor dapat dilaporkan balik atas dugaan laporan palsu atau pemberian keterangan palsu. 

    Chalik S Pandia SH, STh., meminta kepada Kepolisian Polrestabes Medan, baik itu Kasat Reskrim dan Kanit PPA, dapat menjalankan tugas secara Profesional, tuturnya. 

    Perlu dicatat bahwa sebelumnya (Mr) telah membuat 2 lapor di Polrestabes Medan atas Penganiayaan anak serta Penistaan Agama Budha, sebelum kasus dugaan Penyekapan dan Penganiayaan, jadi saya patut menduga mengapa pihak Kepolisian Polrestabes Medan tidak, menindaklanjuti laporan (Mr).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +