• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Diduga Sejumlah Personel Kepolisian Polres Padang Sidempuan "Bebas Dari Pelanggaran Kode Etik" Ada Apa Dengan POLDA SUMUT

    Sabtu, 09 Mei 2026, Mei 09, 2026 WIB Last Updated 2026-05-09T18:06:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Diduga Sejumlah Personel Kepolisian Polres Padang Sidempuan "Bebas Dari Pelanggaran Kode Etik" Ada Apa Dengan POLDA SUMUT


    Medan - Diduga sejumlah Personel Kepolisian Polres Padang Sidempuan, telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus narkoba pada tahun 2025 silam kini kembali jadi sorotan Publik, sebelumnya Personel Kepolisian Polres Padang Sidempuan, melakukan penangkapan kepada salah satu warga Padang Sidempuan, RAS (36) di paksa Kepolisian untuk mengakui sebagi Bandar Narkoba (BD). 



    Sebelumnya penangkapan RAS (36) diawali pihak Personel Polres Padang Sidempuan, mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah di Kota Padang Sidempuan. 

    Informasi yang di dapat bahwa penangkapan RAS (36) telah menyalahi aturan Kepolisian alias pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Personel Polres Padang Sidempuan, dimana Sejumlah Personel Kepolisian Polres Padang Sidempuan, melakukan perdamaian kepada RAS (36) ini dinyatakan dalam surat perjanjian yang diketahui oleh Bidang Propam Polda Sumut. 

    Mendapatkan informasi tersebut awak media mencoba menghubungi salah satu Personel Bidang Propam Polda Sumut, berpangkat Iptu" Dirinya menyampaikan bahwa benar kedua pihak telah berdamai baik Personel Kepolisian Polres Padang Sidempuan dengan RAS (36), sat disingung dengan pelanggaran yang telah dilakukan sejumlah Personel Kepolisian, sampai mana pihak Propam Polda sumut Melakukan Penegakan hukum kepada Personel yang melakukan pelanggaran kode etik tersebut, "kalau itu Bg, sudah tidak ada lagi pelanggaran" atas pernyataan salah satu Perwira Propam Polda Sumut, diduga kuat Propam Polda Sumut tidak menjalankan Perpolri No.w7 Tahun 2022.

    Secara umum, pelanggaran kode etik kepolisian tidak otomatis berhenti atau dihapuskan hanya karena sudah berdamai dan mencabut laporan polisi.

    Adapun berikut penjelasannya berdasarkan aturan hukum dan praktik di Polri:1. Kode Etik vs. Perkara Pidana (Delik Aduan)Perkara Pidana: Jika kasus tersebut adalah delik aduan (seperti pencemaran nama baik, penghinaan), perdamaian dan pencabutan laporan bisa menghentikan proses pidana.

    Kode Etik (KEPP): Pelanggaran kode etik berfokus pada perilaku, profesionalisme, dan integritas anggota Polri. Meskipun korban (pelapor) memaafkan, Divpropam Polri tetap dapat memproses pelanggaran etik untuk menjaga marwah institusi.2. 

    Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP)Pelanggaran kode etik dapat berlanjut ke sidang etik, di mana anggota tersebut terbukti bersalah dan dapat dijatuhi sanksi, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Perdamaian hanya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam sidang, tetapi bukan faktor yang otomatis membatalkan seluruh proses etik.3. 

    Jenis Pelanggaran Kode Etik Menurut Perpolri No 7 Tahun 2022, ada klasifikasi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Pencabutan laporan mungkin mempengaruhi berat ringannya sanksi, tetapi tidak menghentikan kewajiban Polri untuk menindak perilaku menyimpang.

    Kesimpulan:Pencabutan laporan dan damai hanya menghentikan perkara pidana (khusus delik aduan), namun proses hukum etik (disiplin) di Kepolisian tetap bisa dilanjutkan.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +