• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Padangsidimpuan Darurat Narkoba "Polisi Diminta Sasar Hulu, Bukan Hilir

    Minggu, 24 Mei 2026, Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T16:41:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Padangsidimpuan Darurat Narkoba "Polisi Diminta Sasar Hulu, Bukan Hilir


    Padangsidimpuan– Penanganan kasus narkoba di Kota Padangsidimpuan kembali menuai kecaman. Masyarakat menilai Polres Padangsidimpuan lebih fokus menangkap pemakai kecil, sementara bandar besar diduga masih bebas beroperasi.


    Kritik menguat setelah penangkapan warga atas nama Starlina Hutajulu. Hingga kini, polisi belum mampu mengungkap siapa pemberi uang dan pemberi narkoba kepada yang bersangkutan.

    “Ini ibarat membendung sungai. Hilirnya ditutup, hulunya dibiarkan. Menangkap pemakai tanpa menyentuh bandar sama saja sia-sia,” ujar warga, Jumat [22/5/2026].

    Kecurigaan publik bukan tanpa alasan. Sebelumnya, warga berinisial RAS sempat ditahan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan atas tuduhan sebagai pemasok narkoba. Namun, dua terduga pengguna yang ditangkap tidak mengakui RAS sebagai pemasok.[36]

    RAS bersama keluarga kemudian melaporkan sejumlah oknum Satnarkoba ke Paminal Polda Sumut. Hasilnya, personel tersebut dinyatakan salah tangkap. Informasi beredar, delapan oknum dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat [PTDH] oleh Propam Polda Sumut.

    Fakta di lapangan justru berbeda. Sumber terpercaya menyebut para oknum itu masih aktif bertugas di kepolisian.

    Upaya konfirmasi tim wartawan menemui jalan buntu. Dua kali kunjungan langsung ke Polres Padangsidimpuan tidak membuahkan jawaban dari Satnarkoba. Kasat Narkoba AKP Juli Porwono, S.H., M.H. juga tidak merespons pesan WhatsApp.

    Di hari kedua, tim wartawan hanya diterima Wakapolres Kompol Parlindungan Panjaitan, S.H., M.H. dan Kasi Humas. Keduanya berjanji berkoordinasi dengan Kasat Narkoba, namun hingga tim wartawan pulang, tidak ada informasi resmi yang diberikan.

    Sikap tertutup ini memunculkan dugaan kuat bahwa Polres Padangsidimpuan menutup-nutupi informasi publik. Padahal, keterbukaan informasi adalah kewajiban institusi Polri sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan Perpolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    “Ini menunjukkan ketidakprofesionalan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan. Pelanggaran berulang terjadi, tapi tidak ada pembenahan serius dari pimpinan,” tegas sumber masyarakat.

    Masyarakat mendesak Kapolda Sumut segera mengevaluasi kinerja Satnarkoba Polres Padangsidimpuan dan memastikan penegakan hukum menyasar bandar besar, bukan hanya pengguna di tingkat bawah.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. dan jajaran Satnarkoba.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +