• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Polemik Terkait Setoran Parkir Diluar Area Tarif Mie Gacoan Diduga Mengalir Ke OPD Terkait

    Minggu, 31 Mei 2026, Mei 31, 2026 WIB Last Updated 2026-06-01T00:40:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polemik Terkait Setoran Parkir Diluar Area Tarif  Mie Gacoan Diduga Mengalir Ke OPD Terkait


    PADANGSIDIMPUAN - Polemik terkait setoran Parkir diluar area tarif Mie Gacoan Padangsidimpuan terus  menjadi sorotan publik. Sebab  sorotan itu, atas dugaan OPD terkait diduga  menerima setoran parkir.

    Secara regulasi, tindakan itu tidak dibenarkan. Karena setoran parkir itu masuk ke kas daerah, sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Kondisi ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari dinas perhubungan, sebagai pengelola parkir.

    Padahal sebelumnya sesuai informasi yang didapat OPD terkait telah duduk bersama untuk menyelesaikan polemik parkir di luar area Mie Gacoan. Namun hingga kini hal tersebut belum terselesaikan.

    Lagi, sesuai informasi dari salah seorang jukir disana yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dugaan kutipan parkir liar masih terus berlangsung.

    " Dugaan kutipan parkir diluar lingkungan Mie Gacoan, seperti diatas trotoar dan bahu jalan  diduga masuk di setor ke pihak pengelola parkir disana "bebernya.

    Padahal sudah jelas ada aturan dan regulasinya Kawasan parkir yang dilarang sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, Pasal 287:

    *1. Tempat yang bikin bahaya/ganggu lalu lintas*
    - Tikungan, tanjakan/turunan, perlintasan rel kereta
    - Jembatan, terowongan, bawah layang 
    - Zebra cross, jalur pejalan kaki, jalur sepeda
    - Dekat rambu/papan petunjuk jadi ketutup

    *2. Tempat fasilitas umum* 
    - Pintu masuk/keluar gedung, gang, halaman
    - Halte bus, pangkalan taksi/angkot
    - Hidran kebakaran, pintu gerbang darurat

    *3. Jarak minimal dari marka/fasilitas*
    - Kurang dari 12m dari lampu merah/rambu berhenti
    - Kurang dari 3m dari marka jalan/traffic cone
    - Kurang dari 6m dari persimpangan

    Intinya: jangan parkir kalau bikin jalan sempit, pandangan ketutup, atau ngalangin orang lain.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +