masukkan script iklan disini
Oknum PNS Eselon II, Diduga Menerima Setoran Parkir Mie Gacoan.
Padangsidimpuan - Oknum PNS eselon II Kota Padangsidimpuan kini menjadi sorotan publik. Kali ini sorotan, atas dugaan menerima setoran parkir Mie Gacoan Padangsidimpuan.
Secara regulasi, tindakan itu tidak dibenarkan. Atas dasar apa oknum PNS eselon II tersebut menerima setoran parkir.
Parkir adalah salah satu pilar utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mie Gacoan Padangsidimpuan telah menyediakan fasilitas parkir bagi konsumen. Sehingga Pemerintah kota (Pemko) Padangsidimpuan menetapkan pungutan Pajak Parkir.
Pajak parkir tersebut, sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir, sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Padangsidimpuan.
Salah satu petugas parkir yang tidak mau dipublis namanya, menjelaskan kepada awak media.
"Untuk pembagian hasil pendapatan parkir, kami pengelola mendapat mendapat, 60 persen. Sementara pihak mie gacoan mendapat 40 persen.
Ia menjelaskan, terkait dugaan oknum PNS yang menerima setoran parkir tersebut. Diduga dari, 40 persen yang hak milik gacoan.
Disisi lain, manager mie gacoan tidak ada respon ketika awak media mencoba konfirmasi terkait dengan oknum PNS menerima setoran pajak parkir tersebut.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar