• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Wartawan Desak Transparansi Status 8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan "Melanggar Kode Etik Kepolisian

    Jumat, 29 Mei 2026, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T09:40:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Wartawan Desak Transparansi Status 8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan "Melanggar Kode Etik Kepolisian

    Padangsidimpuan – Publik kembali mempertanyakan komitmen keterbukaan Polres Padangsidimpuan. Hingga hari ini, Kapolres dan Kasat Narkoba belum memberikan penjelasan resmi terkait status 8 personel Satnarkoba yang menurut informasi telah melakukan pelanggaran kode etik berupa salah tangkap.
    Ironisnya, meski disebut telah melakukan pelanggaran kode etik, ke-8 personel tersebut masih terlihat aktif menjalankan tugas di lapangan. Kejanggalan ini memicu tanda tanya besar: apakah sanksi tidak benar dijalankan, atau hanya sebatas pengumuman administratif.

    Upaya konfirmasi wartawan ke Mapolres Padangsidimpuan selama dua hari berturut-turut belum membuahkan hasil. Kapolres dan Kasat Narkoba terkesan menghindari pertemuan, sementara informasi krusial mengenai status dan tindak lanjut hukum terhadap 8 anggota tersebut masih tertutup.

    Keresahan masyarakat menguat setelah musyawarah tokoh masyarakat dan ulama Kampung Darek di salah satu masjid setempat. Salah satu tokoh agama menegaskan:  

    “Mengapa yang ditangkap selalu pemakai? Sementara bandarnya tetap bebas beroperasi. Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.”

    Pernyataan itu mencerminkan persepsi yang berkembang: pemberantasan narkoba di Padangsidimpuan berjalan di tempat. Tingginya permintaan, keuntungan sindikat, dan dugaan adanya perlindungan oknum membuat peredaran narkoba sulit diputus.

    Masyarakat kini mendesak Kapolda Sumut dan Divisi Propam Polri untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap 8 personel yang statusnya tidak dijatuhkan -PTDH. Yang dimana Pembiaran hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

    Kapolres Padangsidimpuan wajib membuka hasil penyelidikan internal dan status hukum 8 personel secara transparan. Publik berhak tahu apakah sanksi benar-benar dieksekusi atau sekadar menjadi pengalihan isu.

    Narkoba tidak akan tuntas jika pelindungnya masih mengenakan seragam. Hukum tidak boleh berhenti di pengguna, sementara dugaan beking dari internal dibiarkan aman.

    Kini publik dan Media meminta Kapolda Sumut dan Propam Polda Sumut:  

    Buka data status ke-8 personel tersebut ke publik, Usut tuntas dugaan adanya beking internal, Tindak siapapun tanpa pandang pangkat, sesuai aturan yang berlaku.

    Keterbukaan akan membangun kepercayaan masyarakat, Dan kepercayaan publik tidak bisa dibangun dengan bungkam.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +