• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    "Sudah Tak Tahan Lagi" Erik Curahkan Nasib Siksaan Kepada Ayah Saat Dijenguk di Rutan

    Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T14:09:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     "Sudah Tak Tahan Lagi" Erik Curahkan Nasib Siksaan Kepada Ayah Saat Dijenguk di Rutan

     
    TAPANULI TENGAH – Kisah mengerikan terungkap dari balik jeruji besi Ruang Tahanan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Seorang warga bernama Erik Firmansyah Pasaribu diduga menjadi korban penganiayaan berat dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian saat menjalani masa penahanan. Luka memar di wajah hingga bekas bakar rokok di tubuh menjadi bukti nyata perlakuan kejam yang ia alami, yang baru terungkap saat ayahnya menjenguk dan menemukan kondisi fisik anaknya yang mengenaskan.
     


    Peristiwa bermula pada Senin, 9 Maret 2026, ketika Hatman Junadi Pasaribu, ayah kandung korban, datang ke Rutan Polres Tapteng. Tujuan awal kedatangan tersebut hanyalah urusan administrasi, yakni menemui anaknya untuk penandatanganan surat kuasa guna kepentingan pendampingan hukum. Namun, hati Hatman teriris saat melihat wajah dan kepala anaknya penuh lebam dan memar. Tubuh Erik pun tampak lemah seolah menahan rasa sakit yang luar biasa.
     
    Khawatir dan bingung, Hatman pun bertanya langsung mengenai asal luka-luka tersebut. Di tengah isak tangis dan ketakutan, Erik menceritakan siksaan yang ia terima berulang kali di dalam sel.
     
    “Aku dipukuli pada hari Jumat sore tanggal 6 Maret 2026 dan hari Minggu malam tanggal 8 Maret 2026, yang dilakukan oleh oknum Polres Tapteng berinisial A. Kepalaku dibenturkan ke besi pintu sel dan ke dinding, dadaku dipukul, ketiakku dibakar pakai rokok. Aku sudah tidak tahan lagi, Pak,” ungkap Erik Firmansyah Pasaribu menceritakan detik-detik mengerikan itu kepada ayahnya.
     
    Mendengar pengakuan yang begitu menyayat hati, Hatman tidak tinggal diam. Ia langsung menuju ruangan Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Tapteng dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Laporan pencatatan pelanggaran tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/III/2026/Sipropam, tertanggal 9 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Tapanuli Tengah segera mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/371/III/Was.2.1/2026/Sipropam pada 11 Maret 2026 guna melakukan penyelidikan mendalam.
     
    Hasil Penyelidikan: Terbukti Ada Pelanggaran, Namun Keluarga Belum Puas
     
    Pada 17 Maret 2026, penyidik Propam Polres Tapteng, Erwin Sinaga, telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga. Berdasarkan dokumen tersebut, tim Paminal Sipropam telah melakukan serangkaian langkah hukum, antara lain:
     
    - Mengambil keterangan pelapor dan tiga orang saksi terkait perkara ini.
    - Meminta keterangan kepada terlapor, yaitu anggota Polri bernama Bripda Ardianto.
    - Mengamankan hasil Visum et Revertum dari RSUD Pandan, yang memastikan adanya luka fisik pada tubuh korban.
    - Melakukan gelar perkara dengan kesimpulan: Ditemukan dugaan kuat pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2022. Kasus dinilai layak ditingkatkan ke tahap pemeriksaan kode etik.
     
    Meski sudah ada temuan pelanggaran, Hatman sebagai orang tua korban tetap kecewa. Pasalnya, hingga berminggu-minggu berlalu, pihaknya tidak pernah mendapatkan kabar perkembangan kasus secara berkala. Saat ditanyakan, jawaban yang diterima hanya "berkas masih pemberkasan" dan "akan dipanggil jika ada sidang".
     
    Padahal, berdasarkan aturan resmi yakni Perkap No. 21 Tahun 2011 Pasal 11 Ayat (1) Huruf A, Perkap No. 14 Tahun 2012, hingga UU No. 20 Tahun 2025, penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala minimal sebulan sekali, baik diminta maupun tidak, sebagai bentuk akuntabilitas.
     
    Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasih Humas Polres Tapteng, Iptu Anto Patar, hanya berjanji akan berkoordinasi dengan Propam. Sementara itu, Kasi Propam Erwin Sinaga yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon apa pun.
     
    Tuntutan: Jangan Hanya Kode Etik, Harus Diproses Pidana!
     
    Bagi keluarga korban, sanksi pelanggaran kode etik saja dianggap sangat jauh dari kata adil. Perbuatan menyiksa dan menganiaya di dalam sel, menurut mereka, adalah tindak pidana kekerasan, bukan sekadar pelanggaran disiplin kerja.
     
    “Saya selaku orang tua korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polres Tapteng kepada anak saya, menuntut agar tindakan mereka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini. Tidak cukup hanya sebatas pelanggaran internal atau kode etik saja, tetapi harus diproses secara hukum tindak pidana kekerasan. Itu harapan saya sebagai orang tua,” tegas Hatman Junadi Pasaribu dengan tegas.
     
    Kini, mata publik tertuju pada bagaimana kelanjutan penanganan kasus ini. Akankah oknum yang terbukti melakukan kekerasan tersebut benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau, atau hanya sekadar dijatuhi sanksi administrasi ringan? Keadilan bagi Erik Firmansyah Pasaribu kini menjadi taruhan wibawa penegakan hukum di Tapanuli Tengah.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +