Medan, MITRA POLRI-Pengendara motor dihimbau melakukan disiplin berkendaraan agar terhindar dari kecelakaan.
Untuk itu pemerintah Kota MEDAN melalui Pekerjaan marka jalan dilakukan oleh satker Dinas perhubungan Kota MEDAN Tahun anggaran 2026 melaksanakan pengecatan sehingga diharapkan terlaksana secara merata sesuai perencanaan titik lokasi yang ditunjuk.
Dari pantauan Mitra polri, pekerjaan pengecatan marka thermoplatic dilokasi seputaran jl.jamin Ginting padang bulan Medan, harapan nampak metode pekerjaan dilapangan diduga mengabaikan atauran dokumen kontrak dan tidak menggunakan APD(alat pelindung diri), penerangan kurang memadai pada malam hari, atau tidak sesuai spek, pasalnya sebelum pengecatan seharusnya persiapan awal melakukan pembersihan jalan namun hal itu, tak terlihat melakukan desain ukuran dilapangan sesuai kondisi agar bisa disetujui pemberi tugas karena menggunakan peralatan mesin khusus pengecat marka.
Tidak tersedianya papan informasi si pemberi kerja dan perusahaan mana yang menerima kerja serta besaran biaya pekerjaan, memunculkan pertanyaan di masyarakat apakah ini proyek cawe cawe.
Terkait hasil pekerjaan pengecatan marka, menurut warga masyarakat yang melintas, Maryono mengatakan secara kasat mata dari jauh kelihatan asal jadi seharusnya kalau sesuai spek teknis bahan untuk thermoplastic harus AASHTO 98
1 Bahan Marka terbuat dari bahan yang tidak licin dan memantulkan cahaya pada malam hari (retroreflektif) yang memenuhi standart ; — ASTHO M249 ASTHO M247– 98 81: Untuk thermoplastik Untuk butiran kaca (glass bead)
b. Bahan thermoplastic terdiri dari
4 komponen dengan komposisi sebagai berikut; – Binder – Glass Bead – Titanium Dioxide (TiO2) – Calcium Carbonate dan Inert Filler
c. Jenis bahan yang digunakan harus dapat mengering dengan cepat dan tidak lebih dari 10 menit;
d. Pengecatan marka jalan thermoplastic AASHTO-98 tebal 2mm;
2. Warna Warna yang digunakan untuk Marka Jalan adalah warna putih
3. Bentuk, ukuran dan cara penempatan marka Bentuk, ukuran dan tata cara penempatan marka harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 34 tahun 2014 tanggal 4 September 2014 tentang Marka Jalan • Pengecatan Marka Jalan
1. Penyiapan pelaksanaan pengecatan )
Sebelum dilaksanakan pengecatan, kontraktor harus membuat disain dengan ukuran sesuai ketentuan di lapangan dan gambar marka yang diminta.
b) Pengecatan baru dapat dilaksanakan setelah desain tersebut , telah disetujui Pemberi Tugas 2. Pengecatan Marka Jalan dilakukan dengan menggunakan peralatan mesin khusus pengecat marka jalan dengan terlebih dahulu melakukan pembersihan permukaan jalan.
Dihimbau untuk ditindaklanjuti oleh dinas terkait ada seyogyanya menegur perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar