masukkan script iklan disini
Bom Waktu di Mulyorejo! Gudang LNG Ilegal Beroperasi Bebas Tanpa Plang, Pengawasan Pemdes Mulyorejo Gagal Total
2 Tangki Berlogo Pertamina di Gudang Ilegal, Warga Mulyorejo Hidup di Atas Bahaya, Pengawasan Pemdes Mulyorejo Gagal Total
DELISERDANG - Keberadaan sebuah gudang tanpa plang di Jalan Orde Baru, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang mendadak jadi sorotan. Gudang itu diduga menjadi tempat pengolahan dan pemindahan Gas LNG atau _Liquefied Natural Gas_ secara ilegal.
Temuan ini terungkap setelah tim wartawan melakukan investigasi langsung ke lokasi, Senin (13/7/2026).
Saat tiba di lokasi, tim mendapati para pekerja sedang melakukan aktivitas pembongkaran gas dari tangki ke wadah yang sudah disiapkan.
Yang janggal, di sekitar gudang tidak ditemukan satupun plang perusahaan sebagai identitas. Namun tim menemukan 2 unit tangki besar berlogo Pertamina terparkir di dalam area gudang.
LNG sendiri adalah gas alam yang didinginkan hingga -162°C hingga volumenya menyusut 600 kali lipat. Gas ini sangat efisien untuk industri dan pembangkit listrik. Namun penanganannya membutuhkan standar keselamatan dan izin khusus yang sangat ketat. Satu kesalahan kecil bisa memicu ledakan fatal.
Tim mencoba melakukan konfirmasi. Hanya seorang penjaga bernama "Fajar" yang ditemui. Ia menyebut gudang tersebut "di bawah naungan salah satu anggota DPRD Deliserdang" dan berjanji akan menyampaikan ke pemilik.
Redaksi kemudian melayangkan surat konfirmasi ke pengelola dan ke Kepala Desa Mulyorejo, Ir. Hj. Nelly Masril.
Apresiasi diberikan kepada Kepala Desa yang langsung merespons dan mengajak tim ke lokasi. Namun pengakuan Kepala Desa justru mengejutkan.
"Keberadaan gudang ini belum pernah melaporkan ke pihak Desa. Bahkan sudah pernah meresahkan masyarakat," kata Nelly Masril di lokasi.
Di depan penjaga gudang, Kepala Desa langsung menelepon pemilik. Melalui sambungan telepon, pihak pengelola terdengar mengaku belum memiliki izin dan berjanji akan mengurusnya.
"Saya minta tegas, pemilik segera melapor dan melengkapi semua izin usaha. Semua usaha di desa harus lapor agar tidak ada perusahaan berdiri tanpa izin," tegas Nelly.
Pimpinan Redaksi Boaboa.id/BBTV, Marolop Sihotang, menyebut ini sebagai bentuk kegagalan pengawasan.
"Bebasnya gudang tanpa izin beroperasi adalah salah satu kegagalan pengawasan pihak Desa. Gudang pengolahan gas ini berisiko fatal bagi warga. Bisa mengakibatkan kebakaran hebat akibat ledakan gas," ujarnya.
Ia menduga masih banyak gudang lain yang beroperasi tanpa izin di Deliserdang.
Redaksi Boaboa.id/BBTV menyatakan akan melayangkan surat konfirmasi resmi ke Pertamina, Disperindag Sumut, Polda Sumut, dan Pemkab Deliserdang. Tujuannya meminta tindakan tegas bagi pengusaha nakal.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Kepada Warga Mulyorejo dan Sekitar,
Waspada Risiko Ledakan, LNG adalah material sangat mudah terbakar. Jika mencium bau gas menyengat atau melihat kebocoran di sekitar gudang, segera laporkan ke Damkar 113 dan Kepala Desa.
Jangan Dekat, Hindari merokok, menyalakan api, atau menggunakan handphone di sekitar lokasi gudang. Laporkan Usaha Ilegal. Setiap usaha wajib lapor ke Desa. Jika menemukan gudang tanpa plang dan izin, segera sampaikan ke Pemdes.
Perlu ada tindakan serius dari Pemkab Deliserdang, Segera lakukan sidak dan segel gudang yang beroperasi tanpa izin. Jangan tunggu sampai ada korban.
Pertamina diminta Bertindak tegas jika logo perusahaan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, Polda Sumut & Disperindag diminta Lakukan penyelidikan dan Dugaan keterlibatan oknum pejabat harus diusut tuntas agar tidak ada tebang pilih hukum.
Pemkab Deliserdang juga diminta untuk memerintahkan Kepala Desa se-Deliserdang, untuk melakukan pendataan ulang seluruh gudang dan industri. Jangan biarkan "bom waktu" lain tumbuh di tengah permukiman warga.
Keselamatan warga tidak bisa dikompromikan demi keuntungan segelintir orang.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar