masukkan script iklan disini
PROYEK PALSU! CCTV DI KECAMATAN SIEMPAT NEMPU HULU TAK BERGUNA, DUGAAN KORUPSI DANA DESA TERBUKA LEBAR – OKNUM KADES DAN PIHAK TERKAIT DIDUGA BERSAMA MEMPERKAYA DIRI SENDIRI
DAIRI – Proyek pemasangan paket CCTV senilai Rp12 juta per unit yang dibiayai dari Dana Desa di sejumlah desa se-Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, terbukti mengundang tanda tanya besar. Perangkat yang dipasang di pinggir jalan raya di depan wilayah desa itu dinilai sama sekali tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, namun anggarannya telah dicairkan dan diduga kuat hanya menjadi sarana memperkaya diri segelintir oknum yang berkuasa.
Berdasarkan pantauan tim Media Mutiara, hingga kini tidak ada yang tahu keberadaan pusat penyimpanan data atau server dari perangkat CCTV tersebut. Bahkan biaya langganan bulanan pun masih harus dibayar rutin, padahal tidak ada bukti sistem itu berfungsi untuk keamanan maupun kepentingan umum.
Saat dikonfirmasi terkait dasar usulan dan perencanaan proyek ini, sejumlah Kepala Desa justru memberikan jawaban membingungkan. Mereka mengklaim bahwa usulan datang dari pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi, namun menolak menyebut nama dengan jelas. Ironisnya, para Kades itu sendiri mengaku kurang paham dan tidak yakin apa fungsi sebenarnya pemasangan kamera di lokasi yang jauh dari pusat pemukiman atau kantor desa.
“Kami hanya menerima arahan dari pihak atas. Soal manfaatnya pun kami belum melihat secara nyata,” akui salah satu Kades singkat dan mengelak saat ditanyai lebih lanjut.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini hanyalah rekayasa – proyek fiktif yang dibangun demi alih-alih melayani rakyat, justru dirancang khusus untuk menggelapkan uang negara.
JELAS MELANGGAR HUKUM: INI PASAL YANG DIJERATKAN
Penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dalam kasus ini terbukti melanggar seperangkat aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 72 dan Pasal 113: Mengatur kewajiban Kepala Desa untuk mengelola keuangan desa secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Setiap penggunaan dana harus sesuai dengan kebutuhan nyata coba dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
M.Tanjung








Tidak ada komentar:
Posting Komentar