masukkan script iklan disini
Galian tiang internet jl.karya wisata Medan Johor memakan korban.
Medan,kurangnya pengawasan pemerintah kota Medan khusus SDABMBK terhadap galian tiang internet jl.karya wisata berulangkali memakan korban,gali tutup lubang yang tidak ada habisnya membuat beberapa kecelakaan terhadap masyarakat.
Bukan hanya kecelakaan yang terjadi,bahkan debu bekas galian membuat semakin bertambah nya keresahan di masyarakat.
Seakan menutup mata terhadap pekerjaan gali lubang internet dibawah pemerintahan pemerintah kota Medan, pekerja tanpa dilengkapi APD, juga tidak tersedianya rambu rambu terhadap pekerjaan yang dikerjakan dan besarnya biaya anggaran galian tersebut membuat tanda tanya yang besar di masyarakat.
Negara secara tertib hukum sudah mengeluarkan undang undang untuk keberlangsungan setiap jenis pekerjaan di masyarakat diantaranya,
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
- Pasal 41: Pihak yang melakukan galian wajib memperbaiki kerusakan fasilitas akibat galian tersebut ke kondisi semula. Jika terjadi kerusakan, sanksi ganti rugi atau pembongkaran paksa dapat diberlakukan.
Apakah undang undang yang berlaku tidak diindahkan oleh penyelenggara galian ini?
Masyarakat terhadap pekerjaan galian ini yang sempat awak media liput merasa terganggu,jalan rusak,lubang galian menganga, bahkan kabel yang berseliweran di jalan,dan meminta penertiban dari dinas terkait,semoga ada perbaikan pekerjaan ini kedepannya.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar