Komisi I DPRD Deli Serdang Jadwalkan RDP Bahas Sengketa Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya, Sejumlah Instansi Dipanggil
Lubuk Pakam, 4 Agustus 2026 – Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan yang melibatkan Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya di Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Agenda tersebut tertuang dalam surat resmi DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor: B/IA.400.6/3248/DPRD/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Binjai untuk menghadiri forum pembahasan dimaksud.
RDP dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 5 Agustus 2026
Pukul: 11.00 WIB
Tempat: Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, SH.
Dalam surat dijelaskan bahwa pelaksanaan RDP merupakan tindak lanjut atas Surat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor 55/Kom.I/DPRD-DS/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, yang membahas persoalan Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya.
Untuk memperoleh gambaran yang komprehensif, Komisi I DPRD mengundang berbagai pemangku kepentingan agar hadir dan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Pihak-pihak yang diundang antara lain:
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deli Serdang;
Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Deli Serdang;
Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang;
Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang;
PT Perkebunan Nusantara I Regional I;
Camat Hamparan Perak;
Kepala Desa Tandem Hilir;
Kapolres Binjai;
Perwakilan masyarakat Desa Tandem Hilir.
Selain itu, DPRD juga meminta agar kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hadir tanpa diwakilkan dan membawa dokumen maupun berkas yang berkaitan dengan pokok persoalan sehingga pembahasan dapat berlangsung secara efektif.
Langkah Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjadi forum dialog bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
RDP pada dasarnya bukan forum untuk memutus benar atau salah suatu pihak, melainkan sarana untuk menghimpun fakta, mendengar penjelasan, serta mencari titik terang terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat. Kehadiran berbagai instansi pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat menunjukkan bahwa persoalan yang dibahas memiliki dimensi administratif, pertanahan, pemerintahan, dan sosial yang memerlukan penanganan secara terpadu.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi dan penyampaian data secara objektif menjadi faktor penting agar rekomendasi yang nantinya dihasilkan DPRD benar-benar didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga memiliki harapan agar forum tersebut dapat menjadi ruang penyelesaian yang mengedepankan asas musyawarah, kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta penghormatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, semua pihak yang diundang diharapkan memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan keterangan secara lengkap, terbuka, dan berdasarkan dokumen resmi, sehingga setiap perbedaan pandangan dapat diuji melalui data dan argumentasi yang dapat diverifikasi.
Hasil RDP nantinya diharapkan mampu memberikan kejelasan atas pokok persoalan yang sedang berkembang, sekaligus menjadi dasar bagi langkah-langkah lanjutan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sampai berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut karena pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026. Media akan terus memantau perkembangan dan memberikan ruang pemberitaan yang berimbang kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar