masukkan script iklan disini
DATA TIDAK SINKRON, SURAT SALAH, KEJANGGALAN BOS SMPN 6 TERBONGKAR
Deliserdang - Kepala SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan, Sudarmadi, membantah dugaan penyalahgunaan Dana BOS di sekolah yang dipimpinnya. Bantahan itu disampaikannya langsung di hadapan Tim DPD MOSI Sumatera Utara, Senin (3/8/2026) di ruang kerjanya.
Namun, bantahan tersebut justru memunculkan sejumlah kejanggalan baru.
Saat Tim DPD MOSI menunjukkan data rinci alokasi dan penyaluran Dana BOS yang diperoleh dari sumber terpercaya, Sudarmadi awalnya bersikeras data milik sekolah adalah "data asli dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang".
Setelah diteliti tim, surat yang dimaksud ternyata berkop surat SMPN 6 Percut Sei Tuan, bukan dari Dinas. Surat itu bertanda tangan dan stempel basah milik Sudarmadi sendiri.
Dihadapkan pada fakta itu, Sudarmadi terdiam. Ia kemudian berdalih "mungkin ada kesalahan input dari operator sekolah".
"Tadi bilang data dari Dinas, setelah dicek kop-nya punya sekolah. Ini bagaimana?" kejar salah seorang wartawan.
Sudarmadi memilih bungkam. Permintaan tim untuk menunjukkan dokumen asli BOS hingga berita ini diturunkan juga belum dipenuhi.
Data Tidak Sinkron, Mark Up Diduga Kuat
Dari penelusuran tim, ditemukan perbedaan signifikan antara data alokasi BOS versi sekolah dengan data pembanding. Sejumlah pos anggaran tidak sinkron.
Kejanggalan lain ditemukan di proyek fisik. Saat ini SMPN 6 sedang membangun 3 unit Ruang Kelas Baru. Ironisnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek.
Total anggaran pembangunan yang disampaikan Sudarmadi ke tim mencapai Rp2,05 Miliar, dengan rincian:
RAB Pembangunan 3 RKB : Rp924.667.000
Sarana Penunjang RKB : Rp468.764.000
Penataan Lingkungan : Rp418.994.000
Perabot dan Interior : Rp168.435.000
Perencanaan & Pengawasan : Rp69.810.883
Melihat progres fisik di lapangan, tim menduga kuat terjadi mark up dalam proyek tersebut.
Di tengah perdebatan, hadir Zulfan yang mengaku Ketua Komite SMPN 6. Sudarmadi menyebut Zulfan sebagai "pengawas".
Namun saat dikonfirmasi terpisah, Zulfan justru menyatakan tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam pengalokasian Dana BOS.
Pernyataan itu bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Ketua Komite memiliki fungsi mengawasi, memberi pertimbangan RKAS, dan mensosialisasikan laporan BOS kepada orang tua.
"Tidak tahu bukan alibi. Kalau jabatannya wajib mengawasi, maka wajib tahu kemana uang itu pergi," tegas praktisi pendidikan.
Berdasarkan UU Tipikor, kelalaian dalam pengawasan yang berujung kerugian negara dapat berujung sanksi pidana. Komite juga terancam sanksi administratif berupa pemberhentian jika tidak menjalankan fungsi.
Dana BOS bersumber dari APBN. Itu uang negara untuk siswa, bukan untuk dibagi-bagi.
Ketua DPD MOSI Sumut, Rudi Hutagaol, menyatakan akan melayangkan surat permohonan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Kejari Deli Serdang, Kapolrestabes Medan, dan lembaga terkait lainnya.
"Kami minta keterbukaan. Kalau tidak ada yang ditutupi, buka saja datanya ke publik. Jangan sampai uang anak-anak dipakai untuk hal lain," ujar Rudi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah belum memberikan dokumen yang diminta tim wartawan.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar