• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ads

    Selamat Datang di Media Online Mitra Polri : Profesional, Objektif & Aktual

    Proyek Pembangunan Drainase Di GG.Nangka Sei Putih Dinas SDA BMBK Kota Medan, Diduga Minim Pengawasan dan Abaikan K3

    Sabtu, 01 Agustus 2026, Agustus 01, 2026 WIB Last Updated 2026-08-01T07:38:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Proyek Pembangunan Drainase Di GG.Nangka Sei Putih Dinas SDA BMBK Kota Medan, Diduga Minim Pengawasan dan Abaikan K3
     

    Proyek pembangunan drainase  di jalan PWS Gang Nangka  Kelurahan sei Putih timur Kecamatan  medan Petisah Kota  Medan Provinsi Sumatera utara  diduga minim pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas, sehingga kontraktor pelaksana mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerjanya.

    Dari pantauan awak media di lokasi pada Jumat (31/07/2026,) terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak memakai perlengkapan K3 bahkan, pelaksana proyek dan konsultan pengawas tidak tampak di lokasi proyek.

    Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa pekerjaan sudah berlangsung selama dua hari, namun pelaksana proyek dan konsultan pengawas jarang datang ke lokasi.

    Terlihat di papan plank proyek, pagu anggaran kontrak tidak di cantumkan volumenya.Tanpa volume, publik kehilangan haknya untuk melakukan kontrol sosial. Sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib mencantumkan anggaran secara rinci di plank proyek sebagai keterbukaan publik.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan dikalangan masyarakat dengan dugaan, bahwa proyek tersebut bukan hanya bermasalah kwalitasnya , tetapi juga rawan manipulasi administrasi, yang bisa berdampak pada akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

    Terlebih tentang keselamatan kerja, kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan wajib menyediakan K3 sebelum pekerjaan dimulai.Jika ditemukan pelanggaran K3, maka kontraktor dapat ditegur langsung oleh pengawas pelaksana dari Dinas SDAMBK atau bahkan bisa dikenakan sanksi pidana.

    Fenomena ini menguatkan asumsi bahwa di sebagian proyek, K3 masih dipandang sebagai formalitas dokumen atau tender, bukan prinsip wajib dalam eksekusi pekerjaan.

    Hingga berita ini tayang, kontraktor pelaksana serta Kepala Dinas SDA BMBK Kota Medan belum dapat dikonfirmasi.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +