masukkan script iklan disini
CV BATANG GADIS Kontraktor Pelaksana Proyek Drainase Dinas SDABMBK Di GG. Semar Dwikora, Diduga Laggar Aturan K3
Pelaksanaan proyek drainase di Dinas SDABMBK Kota Medan yang bersumber dari APBD kota Medan, kembali menjadi sorotan publik. Pembangunan saluran drainase di jalan amal luhur Gang Semar Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, tertera di plank proyek CV.Batang Gadis sebagai pelaksana diduga kuat mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta minim pengawasan lapangan.
Pantauan tim media di lokasi proyek pada jumat (31/07/2026) menunjukkan sejumlah pekerja melaksanakan pengorekan parit pracetak tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, sepatu safety, maupun sarung tangan. Padahal, pekerjaan tersebut memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek drainase ini bernilai Rp180.462.000,00 juta dari APBD Kota Medan TA 2026 di bawah naungan Dinas SDA BMBK Kota Medan Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV BATNG GADIS.
Minimnya penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan kerja merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.
Setiap proyek publik wajib mengedepankan kualitas fisik dan kepatuhan regulasi keselamatan. Apabila K3 diabaikan, kita layak mempertanyakan pengawasan berkala dari Konsultan Pengawas dan Dinas SDA BMBK Kota Medan Jangan sampai uang rakyat terbuang akibat pembiaran aturan teknis.
Abaikan standar K3 juga ditenggarai, lemahnya manajemen konstruksi yang berpotensi menurunkan kualitas fisik galian dan kerapian.Kontraktor yang melanggar dapat terancam sanksi administratif hingga evaluasi rekam jejak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor CV BATANG GADIS maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas SDA BMBK Kota Medan belum memberi tanggapannya terkait proyek pemeliharaan sistem drainase yang mengabaikan K3.(TIM)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar