masukkan script iklan disini
HAMPARAN PERAK DELI SERDANG BERHASIL DIBEKUK SAT NARKOBA POLRES BELAWAN
DELI SERDANG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri dan terjadi aksi kejar-kejaran dengan pepetugas
Pelaku diketahui berinisial MS (29), warga Dusun II, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Ia diamankan di wilayah Desa Lama pada Kamis, 17 September 2026, sekira pukul 15.45 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone Android merek OPPO warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp45.000 yang diduga hasil penjualan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (21/9/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang sangat akurat dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Lama, Hamparan Perak.
"Setelah menerima informasi masyarakat, personel kami langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri sehingga terjadi pengejaran. Personel akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika," ujar AKP A.R. Riza.
"Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas menjual narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu bulan. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000," jelasnya.
Saat ini, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tidak berhenti sampai di situ. Pihaknya masih melakukan pendalaman intensif terhadap sumber barang dan jaringan yang berkaitan dengan tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka terancam Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar