masukkan script iklan disini
HUMBANG HASUNDUTAN,MitraPolri- Polres Humbang Hasundutan bergerak cepat menangani kasus viral di Kecamatan Parlilitan yang sempat menghebohkan media sosial pekan lalu.
Sebanyak 11 orang diamankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap 4 orang penumpang mobil Avanza, yang salah satunya merupakan ayah kandung dari anak yang dituduh diculik.
Kepastian diamankannya 11 orang tersebut diperoleh wartawan dari Kasubsi Penmas Sihumas Polres Humbahas, J. Simanjuntak, Senin (05/10/2026) pukul 12.52 WIB.
"Pada hari Minggu, 4 Oktober 2026, Satreskrim Polres Humbahas mengamankan para terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Sebanyak 11 orang datang secara kooperatif ke Polsek Parlilitan," ujar J. Simanjuntak.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 15.00 WIB hingga Senin dini hari. Setelah pemeriksaan awal di Polsek Parlilitan, ke-11 orang tersebut langsung dibawa ke Polres Humbahas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
11 Orang Yang Diamankan
Adapun 11 orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial:
1. H.H. (51)
2. D.T. (46)
3. F.M. (49)
4. M.S. (47)
5. J.S. (44)
6. M.B. (37)
7. B.T. (42)
8. J.B. (31)
9. A.G.S. (31)
10. D.S. (30)
11. S.H. (47)
Kepolisian menegaskan, ke-11 orang tersebut masih berstatus terperiksa dan diduga terlibat dalam penganiayaan. Status hukum mereka akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polres Humbahas
Menanggapi langkah cepat tersebut, Kuasa Hukum korban pengeroyokan, Aleng Simanjuntak, SH., menyampaikan apresiasi.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres Humbahas, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kanit, Penyidik, serta seluruh jajaran Polres Humbahas yang telah memberikan perhatian dan menangani perkara yang berkaitan dengan klien kami," kata Aleng.
Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan profesional, objektif, transparan dan sesuai prosedur. "Terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, kami berharap dapat diproses dan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Polisi Tangani 3 Laporan Polisi
Kasubsi Penmas juga menjelaskan, Polres Humbahas kini menangani 3 laporan polisi terkait rangkaian peristiwa di Parlilitan.
Satu laporan terkait dugaan membawa lari anak yang dilaporkan pada 1 Oktober 2026, dan dua laporan lainnya terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama.
Kronologi Versi Polisi
Berdasarkan keterangan resmi Polres, peristiwa bermula Rabu (30/09/2026). Saat itu WS bersama tiga rekannya berangkat dari Sibolga menuju Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan, untuk menemui anak kandung WS.
Di ladang, WS bertemu dengan mertuanya dan anaknya, sempat berfoto bersama, dan meminta izin membawa anaknya jalan-jalan. Namun permintaan tersebut tidak diizinkan oleh pihak mertua.
Meski tidak diizinkan, WS bersama tiga rekannya tetap membawa anak tersebut masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi. Mertua WS yang mengetahui hal itu kemudian berteriak meminta tolong kepada warga karena cucunya dibawa pergi.
Teriakan itulah yang memicu warga melakukan pengejaran hingga mobil berhenti di Dusun Sitapung, Desa Sionom Hudon Runggu. WS bersama tiga rekannya kemudian diamankan warga dan menjadi korban tindakan kekerasan massa.
Akibatnya, keempatnya mengalami luka-luka dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di RSUD Doloksanggul.
Saat ini seluruh rangkaian peristiwa, baik dugaan membawa lari anak maupun dugaan kekerasan bersama, masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Humbahas.
Semua Orang Polda Sumatera Utara











Tidak ada komentar:
Posting Komentar