masukkan script iklan disini
Medan,MitraPolri- Muhammad Zulfahri Tanjung, Pengurus DPD KNPI Sumatera Utara, Kecam Perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia,dimana Sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan yang sedang dibangun,yang saya duga belum siap administrasi pengajuan pendirian Perusahaan di Dusun X, Desa Purwodadi, Kec Sunggal,Kab Deli Serdang, tersebut.
Saya juga sebagai warga yang mewakili Dusun II Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal ,Kabupaten Deli Serdang, dengan ini menyampaikan keberatan keras atas proses pembangunan pabrik tersebut, yang berlokasi didekat wilayah pemukiman kami.
Adapun poin-poin yang menjadi dasar keberatan kami adalah sebagai berikut, Ketiadaan Sosialisasi Publik,Hingga saat surat ini dibuat, pihak perusahaan maupun perwakilan pemerintah setempat belum pernah melakukan sosialisasi, musyawarah, atau dialog terbuka dengan warga terdampak langsung mengenai rencana pembangunan dan operasional pabrik tersebut.
Saya duga ada Penyembunyian Informasi Dampak Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL): Pihak perusahaan tidak mentransparansikan dokumen analisis dampak lingkungan. Kami tidak mendapatkan informasi jelas mengenai pengelolaan limbah (cair, padat, maupun gas), tingkat kebisingan, serta dampak kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar.
Muhammad Zulfahri Tanjung juga menjelaskan bahwa ada Pelanggaran Hak Atas Lingkungan yang Sehat: Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk mendapatkan informasi dan berperan dalam pengambilan keputusan.
"Berdasarkan alasan-alasan di atas, kami menuntut pihak berwenang untuk, Menghentikan sementara (moratorium) seluruh aktivitas pembangunan fisik pabrik di lokasi tersebut.Memfasilitasi forum pertemuan terbuka antara pihak direksi perusahaan, dinas terkait, pemerintah desa, dan warga terdampak, tutur Muhammad Zulfahri Tanjung.
Saya mengajak pihak Perusahaan untuk membuka dokumen izin lingkungan dan AMDAL/UKL-UPL secara transparan kepada perwakilan warga.
Ia juga menyampaikan apabila tuntutan dan surat keberatan ini tidak mendapatkan respons nyata dalam waktu misalnya 7x24 jam, sejak surat ini diterima, kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut dan melaporkan hal ini ke tingkat instansi yang lebih tinggi serta melaksanakan Demo di depan pembangunan pabrik/perusahaan.
Ia juga mendukung sepenuhnya peningkatan SDM dan tidak menghalangi pembangunan perusahaan tersebut, tetapi sesuaikan saja Administrasi nya, jangan asal nyolong saja, tanpa ada Sosialisasi, dampak akibat aktivitas perusahaan tersebut dihari kemudian.
Sugiatno Kepala Desa Purwodadi, Kec Sunggal, Kab Deli Serdang, saat dikonfirmasi awak Media, menjelaskan bahwa kami dari Pemerintah Desa, sudah menerima Aspirasi warga Dusun II, Desa Purwodadi, terkait pembangunan pabrik di seputaran wilayah Dusun II, kami telah memberitahukan Ke Camat Sunggal, terkait aduan Masyarakat.
Ditanya apakah pihak Perwakilan Perusahaan ada sosialisasi kepada Pemerintah Desa, "Kepala Desa Purwodadi, Menyampaikan bahwa belum pernah perwakilan perusahaan datang ke Kantor Desa Purwodadi, tutur Kepala Desa Purwodadi.
"Sudah kita layangkan surat dari Pemerintah Desa agar perusahaan untuk menunjukkan Administrasi Keapsahan Pendirian dan Amdal, Ipal Perusahaan tersebut, tetapi belum juga ada pihak perwakilan perusahaan menjumpai kita sebagai Pemerintah Desa Purwodadi, tuturnya.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar