• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selamat Datang di Media Online Mitra Polri : Profesional, Objektif & Aktual

    Ads

    Bendahara rangkap wakesek sombong, foto foto KTA wartawan tanpa izin,Kepsek ngilang waktu konfirmasi dana BOS

    Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T08:16:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MEDAN - Dunia pendidikan di Kota Medan kembali tercoreng. Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah [BOS], dugaan korupsi, hingga penyalahgunaan wewenang jabatan kembali mencuat dan menjadi sorotan serius sejumlah media.

    Tidak sedikit Kepala Sekolah di Medan yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat terbukti menyalahgunakan dana BOS.

    Kali ini, sorotan tajam mengarah ke UPT SD Negeri 060947 Kota Medan.

    Sekolah yang saat ini menurut Informasi dipimpin oleh Kepala Sekolah bernama Ismail Munthe ini, kini disorot terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025.

    Wartawan Dipermainkan, KTA Difoto Sepihak

    Dugaan ini mencuat setelah tim wartawan Boaboa.id / BBTV melakukan kunjungan langsung ke sekolah untuk konfirmasi.

    Pada kunjungan pertama, tim tidak berhasil menemui Kepala Sekolah dengan alasan sedang ada tugas luar. Tim wartawan pun meninggalkan daftar tamu dengan harapan akan disampaikan kepada Ismail Munthe untuk pertemuan keesokan harinya.

    Namun pada kunjungan kedua di hari berikutnya, tim wartawan kembali tidak berhasil bertemu dengan Kepala Sekolah. Tim hanya disambut oleh seorang wanita bernama Aisyah Sinaga yang mengaku sebagai Bendahara Sekolah sekaligus merangkap jabatan sebagai Wakil Kepala Sekolah.

    Ketegangan pun terjadi. Saat Aisyah meminta identitas salah satu wartawan, wartawan tersebut menunjukkan Kartu Tanda Anggota [KTA] Pers untuk meyakinkan bahwa yang datang adalah awak media resmi.

    Tanpa meminta izin, Aisyah langsung memfoto KTA wartawan tersebut menggunakan ponsel pribadinya.

    Ketika ditanya apa maksud dan tujuan memfoto KTA tersebut, Aisyah yang mengaku rangkap jabatan itu dengan nada tegas mengatakan "Itu adalah hak saya".

    Pernyataan tersebut memicu perdebatan, karena secara hukum memfoto identitas pers tanpa izin adalah pelanggaran serius.

    Poin 1: Memfoto KTA Wartawan Tanpa Izin, Ancam Pidana 5 Tahun

    Secara hukum, tindakan Aisyah Sinaga tidak dibenarkan.

    Menunjukkan KTA untuk verifikasi berbeda dengan memberikan izin untuk didokumentasikan.

    Hal ini diatur tegas dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi [UU PDP].

    KTA memuat data pribadi: Nama, Foto Wajah, NIK, Nomor Anggota Pers.

    Pasal 20 Ayat 2 UU PDP: Pemrosesan Data Pribadi wajib atas persetujuan pemilik data.
    Pasal 67 Ayat 1 UU PDP: Setiap orang yang sengaja dan melawan hukum memperoleh data pribadi orang lain, dipidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

    Sekolah hanya boleh mencatat nama dan nama media di buku tamu. Tidak boleh memfoto, memfotokopi, apalagi menyebar ke grup WhatsApp.

    Poin 2: Rangkap Jabatan Bendahara dan Wakasek, dinilai Cacat Tata Kelola BOS

    Fakta lain yang lebih serius adalah pengakuan Aisyah Sinaga yang merangkap dua jabatan strategis: Bendahara dan Wakil Kepala Sekolah.

    Berdasarkan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS dan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hal tersebut dilarang.

    Ada prinsip Segregation of Duties atau pemisahan fungsi:

    Kepala Sekolah atau Otorisator / Pengguna Anggaran, dan Wakasek sama dengan Pengelola Kegiatan / Pengawas, dan Bendahara adalah Penyimpan dan Pencatat Uang

    Jika Bendahara dan Wakasek adalah orang yang sama, maka fungsi kontrol hilang. Dia yang merencanakan, dia yang memegang uang, dia yang melaporkan sendiri. Ini adalah *konflik kepentingan nyata* dan membuat laporan BOS cacat hukum.

    Poin 3: Anggaran Janggal Rp 276,9 Juta Tahun 2025

    Sebelumnya, tim wartawan datang memang bertujuan untuk konfirmasi pengelolaan Dana BOS 2025 yang dinilai janggal.

    Berdasarkan data yang diterima redaksi, SD Negeri 060947 Medan menerima total dana BOS sebesar Rp 276.920.000 per tahun 2025.

    Beberapa pos anggaran yang patut dipertanyakan adalah:

    Pengembangan Perpustakaan: Rp 128.375.700 [Hampir 46% dari total BOS]

    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp 46.111.850

    Pembayaran Honor: Rp 47.000.000

    Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 16.696.500

    Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 15.837.500 [Hanya 5,7%]

    Langganan Daya dan Jasa: Rp 11.224.450

    Menjadi pertanyaan publik: Mengapa anggaran perpustakaan membengkak hingga Rp 128 juta, sementara anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa yang menjadi inti pendidikan hanya Rp 15,8 juta?

    Sesuai Juknis BOS, peruntukan BOS harus mengutamakan kepentingan pembelajaran siswa, bukan habis untuk belanja barang yang tidak terlihat fisiknya.

    Menanggapi temuan di lapangan, Pimpinan Redaksi Boaboa.id / BBTV, *Marolop Sihotang, menyatakan sikap tegas.

    Pihaknya akan melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan serta Inspektorat Kota Medan untuk melakukan audit khusus terhadap SD Negeri 060947 Medan.

    "Kami akan tindak lanjuti kejadian yang tidak etis oleh bendahara yang merangkap wakasek yang memfoto KTA wartawan tanpa izin ke jenjang yang lebih serius. Kami juga meminta Disdik memeriksa dugaan rangkap jabatan dan kejanggalan anggaran Rp 128 juta untuk perpustakaan itu. Ini uang negara," tegas Marolop Sihotang, Jumat [02/10/2026].

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SD Negeri 060947 Medan, Ismail Munthe, belum berhasil ditemui. Aisyah Sinaga juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum rangkap jabatan dan pemotretan KTA wartawan.

    Redaksi Boaboa.id masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak terkait sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 5 dan Kode Etik Jurnalistik, demi keberimbangan berita.

    Sanksi Foto KTA Tanpa Izin:
    Pidana 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar [Pasal 67 UU PDP No 27/2022]. Korban bisa lapor ke Lembaga Pengawas PDP dan Polda Sumut.

    Sanksi Rangkap Jabatan BOS: Teguran tertulis hingga pencopotan Bendahara oleh Dinas Pendidikan [Juknis BOS 2025].
    - Jika ada kerugian negara, bisa jadi Temuan Inspektorat dan dilaporkan ke Kejaksaan dengan ancaman UU Tipikor No 20 Tahun 2001 Pasal 3: Pidana 1-20 Tahun.

    Sanksi Kepsek Ismail Munthe:
    Sebagai atasan langsung yang menunjuk, bertanggung jawab penuh. Bisa diperiksa Inspektorat karena membiarkan konflik kepentingan.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini