masukkan script iklan disini
Dugaan Pemalsuan Izin dan Manipulasi Pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan

Medan, Sumatera Utara– Sejumlah temuan dan laporan masyarakat mengemuka terkait dugaan pemalsuan izin operasional dan pengelolaan ilegal Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan yang berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia). Dalam laporan tersebut, Ketua Yayasan saat ini, Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.AP, diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan legalitas izin pendirian yayasan maupun institusi pendidikan tersebut.
Ketidaksesuaian Legalitas Yayasan dan Izin Sekolah Tinggi
1. Perbedaan Tahun Pendirian:
- STAI Al-Hikmah Medan diketahui memiliki izin operasional sejak tahun 1 Maret 1996. Link Resmi Pddikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)
- Namun, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah di bawah kepemimpinan Marapinta Harahap baru didirikan pada tahun 2014.
- Secara logis, izin sekolah tinggi tidak mungkin berasal dari yayasan yang berdiri belakangan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan dokumen terkait pengelolaan izin dan pendirian.
2. Akte Perubahan 2024:
- Yayasan Yaspetia yang sebenarnya berdiri sejak tahun 1983 dan telah menaungi beberapa sekolah tinggi (Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai) kini diduga dikuasai secara tidak sah oleh pihak yayasan yang didirikan tahun 2014.
- Dalam akte perubahan 2020 versi 2014 , muncul indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan untuk mengelola sekolah tinggi yang seharusnya berada di bawah izin yayasan asli berdiri 1983.
3. Dugaan Manipulasi Izin Usaha Pendidikan:
- Yayasan yang berdiri tahun 2014 ini diduga secara sengaja mengambil alih pengelolaan sekolah tinggi, termasuk:
- Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tanjung Balai.
- Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Akhikmah Tebing Tinggi.
- Padahal, izin pendirian kedua institusi ini telah diterbitkan jauh sebelumnya, yaitu pada Sekitar tahun 2012.
Indikasi Penipuan dan Pengelolaan Ilegal
Masyarakat mencurigai adanya penipuan dan manipulasi dokumen hukum dalam pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi dan izin operasional yang dikelola oleh yayasan tahun 2014. Ketua yayasan tersebut diduga sengaja menjalankan pengelolaan institusi pendidikan tanpa landasan hukum yang jelas sejak tahun 2014 hingga saat ini.
Permohonan Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ;
1. Meminta Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama untuk melakukan investigasi terkait legalitas izin operasional yayasan dan sekolah tinggi.
2. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Ketua Yayasan Marapinta Harahap atas dugaan:
- Pemalsuan izin usaha pendidikan.
- Pelanggaran hukum terkait pengelolaan institusi pendidikan.
- Indikasi penipuan dalam SK pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi.
3. Mengharapkan peninjauan ulang izin pendirian sekolah tinggi yang dikelola oleh yayasan 2014 tersebut agar menghindari kerugian terhadap masyarakat, mahasiswa, dan dunia pendidikan.
Harapan untuk Keadilan dan Transparansi
Kasus ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat dan praktisi pendidikan. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, guna menjaga integritas dunia pendidikan di Sumatera Utara.
Pentingnya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah terkait adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan transparan. (Humas Yaspetia)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar