Wisuda STAI Al-Hikmah Medan pada 28 Desember 2024 Dinyatakan Ilegal
Medan, 28 Desember 2024 – Wisuda Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan yang digelar pada hari ini dinyatakan tidak sah oleh berbagai pihak. Acara tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran perwakilan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag), Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais), maupun pejabat Pemerintah Kota Medan. Selain itu, lembaga ini juga dinilai tidak berada di bawah naungan yayasan yang sah.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa kegiatan wisuda ini berlangsung tanpa memenuhi prosedur legal yang berlaku. Kementerian Agama sebagai pengawas lembaga pendidikan Islam tidak memberikan izin resmi atas kegiatan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang status legalitas perguruan tinggi dan keabsahan gelar yang diberikan kepada para wisudawan.
Dualisme Yayasan Masih Berlanjut
Permasalahan dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan yang telah terjadi sejak 2014 menjadi salah satu faktor utama yang memicu status ilegalitas ini. Sebagian besar perguruan tinggi di bawah yayasan tersebut, termasuk STAI Al-Hikmah, masih terlibat dalam sengketa hukum yang belum selesai. Ketua Yayasan yang sah, Rules Gajah, S.Kom, menegaskan bahwa kegiatan wisuda yang tidak melibatkan yayasan resmi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan hukum.
Reaksi Publik dan Mahasiswa
Para mahasiswa yang telah mengikuti prosesi wisuda mengaku kecewa dengan situasi ini. "Kami sudah menjalani pendidikan selama bertahun-tahun, tetapi sekarang status legalitas kami dipertanyakan," ujar salah seorang wisudawan yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Badan Pengurus Wilayah Yaspetia Medan, Jonni Kenro Situmeang, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ini kepada aparat penegak hukum. "Kami tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran ini. Tindakan ini merugikan nama baik perguruan tinggi dan masa depan para lulusan," tegasnya.
Tindakan Selanjutnya
Pihak Kementerian Agama dan Kopertais diharapkan segera melakukan investigasi untuk menindaklanjuti temuan ini. Para lulusan yang terdampak juga diminta untuk melapor ke instansi terkait guna mencari solusi atas status akademik mereka.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih institusi pendidikan, terutama yang terkait dengan masalah legalitas dan akreditasi. Keabsahan perguruan tinggi dapat dicek melalui situs resmi Kementerian Agama atau lembaga terkait lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak STAI Al-Hikmah Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ilegalitas wisuda tersebut.(Red)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar