• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Natal

    NKRI


     

    Iklan

    Sertifikat Tandem Milik PTPN Diduga Bodong, HGU Sudah Berakhir

    Admin Warta
    Selasa, 07 Januari 2025, Januari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-01-07T10:02:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Sertifikat Tandem Milik PTPN Diduga Bodong, HGU Sudah Berakhir





    Tandem Hilir, 7 Januari 2025 – Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menganggap sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum alias "bodong." Hal ini disebabkan oleh dugaan bahwa masa berlaku HGU tersebut telah berakhir, namun lahan yang tercakup dalam sertifikat masih dikuasai tanpa perpanjangan atau pembaruan legalitas.




    Sejumlah aktivis agraria dan masyarakat setempat menuntut agar lahan tersebut segera dikembalikan kepada negara atau dialihkan untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Jika masa HGU telah berakhir, maka PTPN tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. Kami meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas," ujar seorang perwakilan masyarakat.



    Dalam dokumen yang beredar, HGU yang dimiliki PTPN diduga telah melewati masa berlaku beberapa tahun lalu. Namun, tidak ada upaya untuk memperbarui atau mengajukan perpanjangan sesuai prosedur hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan legalitas penggunaan tanah tersebut.


    Sementara itu, pihak PTPN belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Sebelumnya, sejumlah lahan milik BUMN ini juga pernah menjadi objek sengketa hukum dengan masyarakat yang merasa dirugikan.


    Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau penyalahgunaan tanah negara.



    Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset-aset negara dan penegakan hukum yang tegas demi keadilan bagi semua pihak.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini