Ketum GNI: Reformasi Agraria Harus Segera Direalisasikan, Tanah Ulayat Masyarakat Mpu Bada Harus Dilindungi
Manduamas, 10 Mei 2025 — Ketua Umum Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa pelaksanaan reformasi agraria harus segera direalisasikan, khususnya dengan mengalokasikan 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) yang akan diperpanjang untuk kepentingan masyarakat.
Dalam kunjungannya ke Manduamas dan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rules menyoroti keberadaan tanah ulayat masyarakat adat Mpu Bada, yang hingga kini masih belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum secara menyeluruh.
"Negara harus hadir dan menjamin hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka. Jangan sampai perpanjangan HGU justru mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, termasuk komunitas Mpu Bada yang telah lama menjaga dan mengelola tanah secara turun-temurun," ujar Rules.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan tentang pengakuan tanah ulayat harus menjadi dasar dalam proses redistribusi tanah, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki sejarah panjang hak kepemilikan adat.
Ketum GNI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menginventarisasi ulang tanah-tanah konsesi, serta memprioritaskan masyarakat adat dan petani lokal sebagai penerima manfaat dari reforma agraria.
“Jangan ada lagi praktik perampasan tanah terselubung. Tanah adalah sumber kehidupan, bukan komoditas semata,” pungkasnya.(Tim)












Tidak ada komentar:
Posting Komentar